Foto Ilustrasi
Rohul, NAWACITAPOST.COM - selama Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan berbagai perhelatan Pemilihan lainnya, baik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di wilayah Indonesia, terus yang menjadi permasalahan dan sorotan publik adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) bahkan sampai di sidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait dengan DPT tersebut, diharapkan menjadi perhatian khusus bagi para penyelenggara Pesta Demokrasi baik Komisi Pemiliihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang punya kewenangan, sama haknya masyarakat memilih dan dapat dipilih juga jelas sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku pada Pemilu serentak Tahun 2024 mendatang yang telah masuk tahapan saat ini.
Menanggapi DPT khususnya di wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Anggota DPRD Ketua Fraksi Parta Nasdem Rohul Budidarman menilai, potensi indikasi dugaan pelanggaran Pemilu ada 3 Poin yakni, Peserta Pemilih, Data Pemilih dan bisa pada Penyelenggara.
Kemudian pada Pemilu Tahun 2024 mendatang lanjut Budidarman, Penyelenggara diberikan anggaran selama tahapan berlangsung dari dana Dipa APBN, untuk KPU Rohul Rp 48 Miliar dan Bawaslu Rohul Rp 20 Miliar.
"Dari anggaran yang besar ini, KPU Rohul dengan jajarannya diharapkan bekerja maksimal, memastikan yang miliki hak pilih masyarakat ke desa, kelurahan, RW, RT hingga ke perusahaan dengan petugas Pantarlih datangi kerumah masyarakat mendata, sehingga masyarakat yang punya hak pilih semuanya terdata dengan baik masuk DPT, meski sekarang KPU sediakan link :
https://cekdptonline.kpu.go.id/," ujar Anggota DPRD Rohul Dapil 4 Partai Nasdem kepada media ini Sabtu (4/2/2023).
Sambung Ketua Komisi I DPRD Rohul, masyarakat memberikan kepercayaan penuh dalam pengawasan tahapan Pemilu 2024 ini yang sudah dimulai ini kepada Bawaslu Rohul, sehingga bisa meminimalisir sejak dini indikasi dugaan pelanggarannya sesuai undang-undang dan Peraturan Pemilu yang berlaku.
"Kita apresiasi tahapan Pemilu 2024 ini yang telah terlaksana, baik sosialisasi, perekrutan petugas jajaran KPU dan Bawaslu Rohul ditingkat kecamatan, Kelurahan dan Desa. Namun diharapkan tidak terjadi permasalahan pada DPT seperti lada Pilkada Rohul sebelumnya ada Pemilihan Suara Ulang (PSU), begitu dugaan pelanggaran lainnya tidak ada, untuk itu kami mengingatkan untuk itu dilakukan langsung memimalisir sejak dini," harapnya.
Untuk diketahui, dikutip dari akun Facebook Gummer Siregar Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan masyarakat (Humas) dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Rohul memberikan informasi, Sahabat FB
Pastikan nama nya sudah terdaftar dalam Daftar pemilih di link :
https://cekdptonline.kpu.go.id/
Kalau belum, mulai tanggal 12 februari 2023 Pantarlih akan datang kerumah Anda untuk mendata.#Ayo_awasi#Coklit
Ketua KPU Rohul yang dikonfirmasi melalui Komisioner Deviasi Bidang Perencanaan Data dan Informasi Asry Siregar, SP mengatakan, tahap Pemilu yang sedang dilaksanakan pembentukan
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih
"Masih pembentukan Pantarlih, petugas
akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yang dimulai pada tanggal 12 Februari 2023 kedepan," kata Asry.
Untuk diketahui,Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih.
Pemutakhiran Pemutakhiran Data adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara Coklit, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.
Editor Fahrin Waruwu.