Surabaya NAWACITAPOST - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya kembali menggelar rapat koordinasi sentra Gakkumdu, Rabu-Kamis, 21-22 Desember 2022.
Bertempat di Vasa Hotel jalan HR. Muhammad Surabaya, rakor yang diberi titel 'penyelarasan pemahaman regulasi pidana pemilu pada pemilihan umum serentak tahun 2024', menghadirkan beberapa nara sumber diantaranya Dosen hukum Unair M Syaiful Arif. Dan, Hakim Khusus Pidana Pemilu PN Surabaya, Sutarno.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thyssen, mengatakan kegiatan ini untuk menyelaraskan pemahaman regulasi pidana pemilu di sentra Gakkumdu.
"Output kegiatan diharapkan terjadi kesepahaman yang sama dalam menginterpretasikan pasal pasal dan unsur pasal pidana pemilu," imbuhnya.
Tak hanya itu, lanjut Novli, dengan rakor ini nantinya akan terumuskan acuan pedoman, supaya tidak ada beda interpretasi melihat peraturan perundang - undangan.
"Sehingga ketika ada laporan ataupun temuan yang masuk di sentra Gakkumdu tidak lagi terjadi perbedaan pandangan dan perdebatan pasal karena sudah ada acuan pedomannya. Nah ini yang sedang kita rumuskan dalam kegiatan ini," terangnya.
"Kegiatan ini juga mengundang pakar hukum dan pakar pemilu untuk meminta saran pendapatnya dalam merumuskan pemahaman terkait pasal pidana pelanggaran pemilu," tandasnya. (BNW)