Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 semakin dekat menuju hari pencoblosan tanggal 27 November mendatang.
Dinamika politik pilkada Jawa Barat khususnya Kabupaten Majalengka terjadi sangat dinamis. Bahkan tidak sedikit para kader partai koalisi mengalihkan dukungan yang berbeda dengan keputusan parpol.
Hal itu yang terjadi kepada Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) bahkan sudah terang terangan berseberangan dan tidak takut terkena sanksi.
Hal itu disampaikan oleh Anggota MPP PAN Majalengka, Igum Gumbirawan menjelaskan bahwa Ketua MPP DPD PAN Majalengka pekan lalu menyatakan dukungannya terhadap pasangan calon (Paslon) Karna Sobahi - Koko Suyoko yang notabene bukan partai pengusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus di Pilkada Majalengka 2024.
Menyikapi hal tersebut, Igum mengungkapkan bahwa alasan banyaknya pengurus Parpol berbeda pandangan dikarenakan adanya batasan ruang otonomi.
"Dalam konteks Pilkada, ruang otonomi untuk kebijakan kebijakan yang biasanya ditetapkan di tingkat pengurus parpol di kabupaten. Sekarang itu di ambil semuanya oleh DPP masing-masing Parpol," ungkap Igum Gumbirawan, Sabtu (09/11/2024).
Menurutnya, dengan adanya pembatasan ruang otonomi tersebut adalah kader partai, pengurus parpol yang biasanya diutus untuk berperan mengusung. Pola yang terjadi biasanya adalah DPD atau pengurus partai kabupaten melakukan penjaringan.
Namun yang terjadi adalah dalam pedoman organisasi sekarang diambil oleh DPP. Sehingga ruang otonomi itu pun diambil oleh DPP. Sehingga DPD atau pengurus partai manapun hanya memiliki kewajiban melaksanakan keputusan dari atas atau tidak ada ruang interupsi.
"Dulu tidak ditetapkan tunggal, biasanya 2-3 calon ditingkat DPW. Dan di PAN sendiri dulu itu selesai di tingkat DPW. Sekarang ruang otonomi-nya di rebut. Jadi wajar saja ketika di daerah (Pilkada) banyak yang berseberangan," jelasnya.
Padahal sejatinya, lanjut dia, yang memahami postur politik didaerah adalah para pengurus partai di daerah itu sendiri. Dalam hal ini sewajarnya bila DPP mengembalikan kembali hak otonomi ke daerah (DPD/DPC).
Dengan tegas Anggota MPP PAN itu meminta kepada DPP untuk semua pengurus Parpol harus mengembalikan lagi ruang otonomi yang dulu dilakukan para pengurus di setiap daerah.
"Sehingga muncul kekhawatiran. Karena DPP tidak mengembalikan otonomi itu. Saya meyakini semua Parpol di daerah (Majalengka) terjadi demikian, bukan hanya PAN saja karena DPP tidak mengembalikan aturan otonomi. Ketika terjadi gejolak di daerah maka pergerakan dukungan terhadap Paslon tentu akan pasif," tegasnya.
Igum menambahkan bahwa dinamika penetapan calon kepala daerah itu dilakukan dari bawah ke atas. Namun berbeda saat ini yang berpengaruh terhadap rasa memiliki para calon itu sangat minim. Jalur atau keputusan itu diambil harus berjenjang, mulai dari penjaringan dan rekrutmen.
"Kemudian diajukan ke DPW atau DPP," tambahnya.