Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Walaupun ajang balap mobil listrik Formula E di Ancol, Jakarta, telah selesai dihelat pada 3 bulan lalu, tepatnya 4 Juni 2022, tetapi pertanggungjawabannya (biaya) belum selesai.
Baca Juga : Disinyalir Aliran Dana Umat ACT Mengalir ke Jaringan Teroris, Diduga Anies Baswedan Punya Kedekatan Khusus
Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), besok (Rabu, 7 Agustus 2022) akan memanggil Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangannya.
Anies pun sudah menerima surat pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh KPK pada hari Rabu tanggal 7 September pagi, jelasnya.
Dalam ajang Formula E, KPK memiliki sejumlah alat bukti yang akan dianalisis untuk menentukan tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti.
Alat bukti yang lain, saat ini masih dianalisis dan apalah dapat disimpulkan peristiwa pidana korupsi, dan ada orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, tentu arah kami ke sana, tandas Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Yang jelas dan pasti, pemanggilan KPK, membuat Anies terusik dan ketar-ketar. Pasalnya, ia harus mempertanggungjawabkan pengeluaran APBD Jakarta buat acara tersebut. Dugaannya kemungkinan Anies bisa jadi tersangka?
Yang menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD Jakarta, Gembong Warsono untuk melaksanakan Formula E, dana yang dikeluarkan dari APBD Jakarta sebesar 560 miliar rupiah.