politik

Diduga Adanya Pelanggaran Kampanye Oleh Tim Paslon No 01, Ini Penjelasan Bawaslu

Kamis, 26 September 2024 | 22:04 WIB
Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada

Majalengka, NAWACITAPOST.COM- Diduga adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 Eman-Dena yang berbagi makanan di Rumah Sakit Majalengka.

Hal itu membuat tim Hukum dan Advokasi Paslon Nomor urut Dua Karna-Koko mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu untuk menyampaikan informasi awal dugaan adanya pelanggaran kampanye ditempat yang dilarang.

Menanggapi hal itu Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengkajian terhadap apa yang disampaikan oleh tim Hukum Karna-Koko.

"Menurut informasi tadi ya, bukan laporan, tapi memeriksa informasi awal dugaan pelanggarannya," ungkap Dese Rosada, Kamis (26/09/2024).

Ketua Bawaslu mengatakan berdasarkan regulasi yang ada, ketika ada tim pemenangan atau masyarakat yang menyampaikan informasi dugaan adanya pelanggaran baik itu sifatnya laporan, informasi awal dan temuan.

"Di mana sesuai dengan mekanisme yang ada di peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020, bahwa ketika kita menerima informasi awal, baik itu dari peserta pemilihan ataupun masyarakat, kita akan menelusuri informasi awal dugaan tersebut," ujarnya

Masih dikatakan yang akrab dipanggil Deros begitu sapaannya, pihaknya mengaku akan mengkaji dan melakukan penelusuran atas informasi awal yang disampaikan tim Hukum Karna-Koko.

Tentunya kita, sebelum menelusuri kita akan pleno kan apakah informasi dugaan pelanggaran ini memenuhi unsur material yang disangkakan dugaan pelanggarannya, kemudian ketika kita dalam rapat pleno itu memenuhi, maka kita akan langsung melaksanakan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran tersebut selama tujuh hari ke depan," ucapnya.

"Untuk lokasi sudah jelas di PKPU, di undang-undang gitu ya. Jadi kalau di undang-undang, maksudnya di pasal 69 kalau nggak salah ya, itu ada di dalam kampanye dilarang yang salah satunya adalah menggunakan fasilitas pemerintah gitu kan, dan apakah ini memenuhi unsur itu atau tidak itu nanti tergantung dari hasil penelusurannya," tuturnya.

Saat disinggung soal keterpenuhi unsur material dari informasi awal tersebut, Deros menjelaskan pihaknya akan mengambil keputusan sesuai regulasi yang berlaku.

"Kalau kampanye itu ada sanksi pidana pemilihan, ada sanksi administratif tentunya. Kalau sanksi administratif ini sesuai dengan undang-undang, ada yang sifatnya teguran kepada pasangan calon ataupun tim kampanyenya. Bahkan ada sanksi administratif itu adalah dilarang berkampanye di wilayah tersebut. Kalau itu memang memenuhi unsur-unsur," tegasnya.

Terkait adanya hal tersebut, Ketua Bawaslu Majalengka menghimbau kepada seluruh Calon dan tim pemenangan dari setiap Paslon untuk mampu berpedoman pada regulasi yang berlaku dalam menjalani setiap tahapan Pilkada.

"Ya kita menghimbau kepada semua pasangan calon, baik pasangan calon, kemudian tim kampanye, pelaksana kampanye, relawan atau pihak lain yang akan melaksanakan kampanye, itu mohon dipedomani regulasi yang sudah ada. Biar gitu jangan sampai rambu-rambu, apa yang dilarang itu dilanggar. Kira-kira seperti itulah," tandasnya.(Defri Ardiansyah)

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB