politik

Penuhi Persyaratan, KPU Umumkan Kedua Paslon Sah Ikuti Pilkada

Minggu, 22 September 2024 | 22:45 WIB
Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Majalengka Andi Insan Sidieq,berdasarkan hasil penelitian dokumen dari kedua Paslon, pihaknya melakukan rapat pleno tertutup

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Berdasarkan PKPU 8 tahun 2024 dan berdasarkan surat keputusan KPU RI 1229 tahun 2024 terkait dengan penetapan pasangan calon itu dilakukan rapat pleno tertutup.

Hal itu disampaikan oleh Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Majalengka Andi Insan Sidieq, dia mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen dari kedua Paslon, pihaknya melakukan rapat pleno tertutup soal penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka.

"Jadi kita laksanakan sesuai dengan PKPU 8 dan Surat Keputusan KPU nomor 1229. Berdasarkan hasil penelitian, dari penelitian administrasi dan penelitian perbaikan administrasi alhamdulilah dua pasangan calon itu sudah memenuhi syarat calon dan pencalonan sesuai dengan keputusan KPU dan PKPU. Sudah sesuai dengan apa yang disyaratkan," ujar Andi Insan Sidieq, Minggu (22/09/2024) malam.

"Berdasarkan Berita Acra Nomor 206/PL.02.2-BA/3210/2024 dan SK KPU Kabupaten Majalengka Nomor 1521 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka menetapkan Pasangan Calon Dr. H. Karna Sobahi, M. MPd dan Koko Suyono, Serta Pasangan Calon Drs. H. Emang Suherman dan Dena Muhamad Ramdhan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024," Ungkapnya.

Adapun terkait teknis pelaksanaan pengundian nomor urut sendiri, Andi menyampaikan bahwa akan dilaksanakan bertempat di halaman Kantor KPU Majalengka.

"Untuk pengundian nomor urut, sesuai dengan arahan KPU RI, yang pertama itu dilakukan di kantor KPU. Dan untuk teknisnya besok, pasangan calon itu datang ke kantor KPU bersama tim paslon, bersama dengan ketua partai dan relawan," ucapnya.

Saat ditemui di Kantornya, Andi menjelaskan agenda besok akan dilaksanakan pengambilan antrian pengambilan undian nomor urut Paslon berdasarkan daftar Paslon yang pertama daftar ke KPU.

"Nanti, teknisnya untuk pengundian nomor urut, untuk pengambilan antrean berdasarkan saat pendaftaran. Siapa yang pertama daftar, itu dikasih kesempatan untuk untuk mengambil nomor urut antrean," ungkapnya.

"Nomor urut antrean ini terdiri dari 10 angka. Siapa yang terkecil, dia yang akan mengambil nomor undiannya, nomor urut undiannya. Nomor urut antrean ini diambil oleh calon wakil bupati dan untuk nomor urut nya diambil oleh calon bupati," jelasnya.

Adapun terkait jumlah perwakilan dari setiap Paslon, lanjut Andi, pihaknya membatasi jumlah yang dapat memasuki area yang sudah disiapkan oleh KPU.

"Karena kapasitas kantor kami terbatas, itu kami batasi masing-masing paslon itu 50 pengantar. Bisa masuk yang dikasih id card saja," tandasnya.(Defri Ardiansyah)

Terkini