politik

Hanya Dua Paslon di Pilkada Majalengka, Pengamat: Keputusan MK Momentum Perubahan Bagi Parpol

Jumat, 30 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Pengamat Politik Akademisi Universitas Majalengka (UNMA) Otong Syuhada

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Jadwal pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Majalengka telah resmi ditutup pada hari Jumat tanggal 30 Agustus dini hari.

KPU Kabupaten Majalengka telah menetapkan dua pasangan calon (Paslon) pada Pilkada November mendatang. Kedua paslon itu yakni Karna Sobahi - Koko Suyoko dan Eman Suherman - Dena Muhamad Ramdan.

Menelisik munculnya dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati itu mendapat perhatian khusus dari akademisi Universitas Majalengka (UNMA) Otong Syuhada.

Ia menyampaikan bahwa dalam proses pembentukan koalisi terdapat 'keanehan' terkait jumlah Paslon yang daftar ke KPU.

Otong syuhada menilai bahwa dengan hanya ada dua Paslon di Majalengka sesuatu yang "aneh". Pasalnya, seiring dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas bagi parpol untuk dapat mengusung calon Kepala Daerah.

"Kenapa cuma dua (paslon). Sementara putusan MK itu memberi ruang yang luas untuk ambil bagian (pada Pilkada) di Majalengka," ungkap Otong Syuhada, Jumat (30/8/2024).

Tak hanya itu, dia mengatakan melalui Keputusan MK menjadi momentum bagi partai politik untuk dapat mengusung kadernya menjadi Bupati dan Wakil Bupati.

"Sejatinya Pilkada Majalengka berpeluang diikuti oleh banyak calon, minimalnya tiga paslon. Namun, hingga akhir masa pendaftaran, hanya ada dua paslon yang mendaftar," ungkapnya.

Lebih lanjut, mantan Anggota DPRD Majalengka dua periode itu, sebelumnya sudah banyak tokoh yang sosialisasi lewat baliho. Cara sosialisasi dengan pemasangan baliho itu bahkan sudah masuk ke pelosok daerah.

"Banyaknya Billboard, baliho, yang dianggap sampah, tapi akhirnya tidak sampai akhir. Itu (alat sosialisasi) kan pakai materi juga. Terus sudah ada peluang yang lebih terbuka, dengan adanya putusan MK," tambahnya.

Melihat jumlah kursi di DPRD Majalengka, lanjut Otsyu begitu sapaannya, sebelum ada putusan MK pun, sebenarnya cukup terbuka untuk ada tiga paslon. Dia menilai minimnya jumlah paslon, tidak ada kaitan dengan KIM di tingkat nasional.

"Kalau melihat sebelum ada putusan MK, ya minimalnya 3 paslon. Kalau masalah KIM, kayaknya gak lah. Saya tidak paham kenapa partai-partai tidak memanfaatkan ini (putusan MK)," jelas dia

"Dengan hanya ada dua paslon, masyarakat pun jadi tidak leluasa memilih. Ketika ada banyak, mereka (masyarakat) akan lebih leluasa lagi," tandasnya.(Defri Ardiansyah)

Terkini