Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengawasi Kepala Daerah yang akan maju pada Pilkada 2024. Hal ini mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah (APBD).
Hal ini diungkapkan,Pengamat Politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin kepada Nawacitapost.com, Jumat (10/12/2021).
Ujang mengatakan, kondisi saat ini menjadi peluang calon petahanan yang maju di Pilkada 2024 untuk mencari dana melalui APBD sebagai modal politik.
“Ya pada umumnya seperti itu. petahanan akan mati-matian untuk memenangkan kembali pertarungan, lalu cari duit yang haram,” kata Ujang.
Menurut dia, agar tidak terjadi adanya penyelewengan dana APBD, maka wajib KPK mengawasinya.” Hukumnya wajib. Terutama kongkalingkong kepala daerah dengan pengusaha,” jelasnya.
Terkait harapanya KPK, dia meminta KPK secara serius mengawasi APBD dan APBN pada tahun politik 2024. Pasalnya akan banyak APBD digunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
BACA JUGA : https://nawacitapost.com/nasional/2021/12/10/eko-kuntadhi-para-pengasong-agama-jualan-agama-demi-bela-habib-rizieq-dan-munarman-bebas-dari-hukum/
“Harapannya, KPK serius dalam mengawasi dan memelototi APBD dan APBN yang dalam tahun politik akan semakin banyak digunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu,” kata dia.
Untuk diketahui beberapa lalu KPK terus menangkap sejumlah kepala daerah akibat korupsi dana APBD dan lainnya.