politik

Laporkan Erick Thohir Brother, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi BUMN Desak KPK Usut Dugaan Korupsi PT PAU

Selasa, 7 Desember 2021 | 17:43 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Puluhan masyarakat dan aktifis dari Koalisi Masyarakat Anti Mafia BUMN, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan bukti-bukti terkait potensi kerugian PT Rekind Ketika melakukan kontrak Kerjasama dengan PT Panca Amara Utama/PAU (anak perusahaan PT Surya Esa Perkasa Tbk/ESSA)

 

Koordinator dari Koalisi Masyarakat Anti Mafia BUMN, Ahmad Fikri mengatakan, pihaknya hari ini, Selasa (7/12/2021), datang ke KPK ingin menyerahkan sejumlah bukti terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan korupsi PT PAU dalam proyek Anomia, Banggai.

Ahmad Fikri menyebutkan, bahwa KPK harus tegas dan tidak pandang bulu dalam membongkar dugaan korupsi PT PAU terkait proyek Anomia di Banggai, karena hasil temuan BPK ada indikasi korupsi.

"Ya KPK harus periksa dan mengusut dugaan korupsi PT PAU yang diduga melibatkan Erick Thohir Brother. Hasil bukti temua BPK sudah kuat. Maka KPK harus berani periksa pihak yang terlibat di proyek itu, " kata Ahmad Fikri di Gedung KPK. selasa (7/12/2821).

 

Selain itu, menemukan bahwa pada faktanya PT. Rekind telah mengajukan 3 kali EOT (Perpanjangan waktu kerja) kepada PT. PAU selama pembangunan proyek berjalan, bahkan sampai pada Banggai Amonia Project telah beroperasi sebagaimana mestinya PT. Rekind terus mengajukan EOT atau Perpanjangan waktu kerjanya meskipun akhirnya ditolak.

Fikri mejelaskan jika laporan ini tidak di tindaklanjuti KPK, pihaknya akan menyampaikan hal ini ke Presiden Jokowi, dan penegak hukum lainnya yang mau serius menangani kasus ini secara adil.

 

"Kalau KPK diam saja, maka kami akan laporkan ke Presiden Jokowi, penegak hukum lainnya agar kasus ini di usut tuntas9" ucapnya

 

Selain itu, laporan bukti-bukti yang diserahkan pihaknya ke KPK telah diterima oleh KPK.

 

"Kita ingin laporan bukti-bukti yang telah diserahkan agar ditindaklanjuti dan KPK serius menanganin kasus dugaan korupsi ini karena masyarakat telah tahu, " ujarnya.

 

Menurut dia, jika Menteri BUMN, Erick Thohir telibat maka harus di ganti dengan lainnya.

"Kita kawal kasus ini sampai tuntas, agar masyarakat tidak kecewa, sebagai mana keinginan Pak Jokowi harus bebas korupsi, " tegasnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Ketua Koordinator BUMN Wacth Naldi N Haroen mendukung Koalisi Masyarakat Anti Korupsi BUMN yang melaporkan PT PAU kepada KPK agar diusut tuntas.

 

"Saya kira wajar aja kalau aktifis atau Masyarakat Koalisi Masyarakat Anti Korupsi BUMN mengadu kepada KPK soal kasus dugaan korupsi PT PAU yang diduga merugikan negara hingga Rp 2 triliun itu, karena sudah menjadi rahasia umum ," kata dia kepada wartawan.

Kata dia, KPK tidak boleh diam, karena PT PAU telah rugikan negara, dan KPK harus cek kebenarannya soal hasil temuan audit BPK.

"Harus serius dan di cek kebenarannya oleh KPK, karena sudah ada bukti dari hasil temuan audit BPK, " ujarnya

Diketahui, Setelah mengulas kronologis, penulis telah mencari sumber (Selain Gatra) terkait penyebab adanya keterlambatan pengerjaan kontruksi Banggai Amonia Plant (BAP) melalu referensi media lainnya. Penulis menemukan alasan PT. Rekind mengalami keterlambatan dalam menyelesaikan konstruksi BAP dikarenakan PT. PAU ikut turut campur dalam proses pengadaan proyek tersebut diluar kontrak sebagaimana mestinya. Alasan lainnya disampaikan oleh Dundi Insan Perlambang selaku Corporate Secretary (Corpsec) bahwa keterlambatan pengerjaan proyek sering dipicu oleh aktivitas demonstrasi dilingkungan proyek dan atas komitmen tingginya PT. Rekind selalu terlibat dalam penyelesaian masalah tersebut (iNews.Id) .

Pengajuan EOT (Perpanjangan waktu kerja) yang dilakukan PT. Rekind tentunya memiliki alasan jelas mengingat kondisi fakta dilapangan adanya kendala yang mengakibatkan molornya waktu pengerjaan proyek BAP. Yang perlu ditanyakan adalah ‘Mengapa barulah BAP telah selesai dan beroperasi Proposal EOT PT. PAU direspond dan ditolak?padahal sebelumnya ada dua Proposal EOT. Setelah ditolak, PT.PAU secara sepihak melakukan pencairan dana performance Bond sebesar RP. 812M. Pertanyaan Lainnya muncul adakah unsur kesengajaan didalamnya? Apakah kesalahan dari manejemen yang dilakukan PT. Rekind sehingga negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp. 2 Triliun? Atau adakah pihak-pihak yang bersekongkol dengan sengaja untuk menggelapkan uang negara

 

Terkait dengan Audit BPK No. 15/AUDITAMA VII/PDTT/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 terutama pada hal. 73-120. Bahasa BPK: “Terdapat potensi kerugian PT Rekind Ketika melakukan kontrak Kerjasama dengan PT Panca Amara Utama/PAU (anak perusahaan PT Surya Esa Perkasa Tbk/ESSA) dimana Dua poin masalah yang paling penting (selain tagihan cost overrun dsb) adalah soal: 1) Pencairan performance bond oleh PAU sebesar US$56 juta (Rp840 miliar, kurs Rp15 ribu); 2) Uang retensi yang masih ditahan sebesar US$50,7 juta (Rp760,5 miliar, kurs Rp15 ribu). Performance bond itu dicairkan 16 Mei 2019 melalui Bank Mandiri kepada Standard Chartered Bank. Menurut BPK, dana itu diindikasikan digunakan PAU untuk membayar utang bank. Atas hal itu Rekind melaporkan PAU ke polisi. Sementara PAU mendaftarkan arbitrase ke Singapura.

Ada dugaan kuat Ketika Erick Thohir menjadi Menteri BUMN (Oktober 2019). 10 bulan setelah itu, 12 Agustus 2020, dibuat PERJANJIAN PENYELESAIAN yang intinya mengesampingkan segala proses hukum dan pengembalian dana pencairan jaminan pelaksanaan milik Rekind itu. Konsekuensinya adalah ada restatement (penyajian kembali) Laporan Keuangan Pupuk Indonesia 2020, yang mengubah laba tahun 2019 dari Rp3,7 triliun menjadi Rp2,9 triliun (selisih Rp800 miliar).

 

Konsekuensinya adalah ada restatement (penyajian kembali) Laporan Keuangan Pupuk Indonesia 2020, yang mengubah laba tahun 2019 dari Rp3,7 triliun menjadi Rp2,9 triliun (selisih Rp800 miliar). Selisih Rp800 miliar itu masalahnya. Apa yang terjadi? Ternyata memang tagihan ke PAU dihapuskan akibat perjanjian penyelesaian itu.

 

“Sebagai akibat dari perjanjian penyelesaian yang ditandatangani, Rekind telah MENGHAPUSKAN sisa saldo tagihan bruto kepada PAU dengan offset terhadap provisi dengan jumlah yang sama.” (LK Triwulan 3 Tahun 2021 Pupuk Indonesia).

 

“Sesuai dengan pemberian izin oleh SIAC Singapura pada tanggal 26 Oktober 2020, PAU telah mengembalikan jumlah yang dicairkan dari obligasi kinerja EPC sebesar US$56 juta dan membayar US$2 juta sebagai jumlah penyelesaian akhir kepada Rekind.” (LK Triwulan 3 Tahun 2021 ESSA)

Menteri BUMN tidak melakukan upaya terbaik akibat ada kepentingan dengan PT PAU melalui proses hukum untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara. Menteri BUMN dalam posisi afiliasi dan benturan kepentingan karena hubungan kekeluargaan dengan bisnis kakaknya. Ini yang perlu diselidiki oleh Komite Pemerantasan Korupsi

Jika permodalan BUMN sudah negatif karena dugaan kemungkinan penyimpangan oleh pejabat-pebisnis, yang rugi adalah masyarakat juga karena terkurangi haknya untuk mendapatkan pelayanan publik secara maksimal (dalam hal ini petani). Bagaimana ingin melayani publik dengan baik sementara permodalan BUMN-nya negatif.

Semua peristiwa dan perbuatan itu sudah terjadi. Audit BPK sebagai indikasi terjadinya kerugian negara sudah ada. Saksi-saksi sebagian besar masih hidup. Pengembalian dana tidak menghapus pidana

Adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Kontrak antara PT Rekayasa Industri dengan PT Panca Amara Utama (PAU) berpotensi merugikan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun

 

Baca juga : https://nawacitapost.com/hukum/2021/12/07/perlu-dilakukan-twk-ferdinand-munculnya-kelompok-radikalisme-di-tubuh-asn-menjadi-ancaman/

 

 

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB