politik

Mahfud MD Tegaskan Penerima Hibah Tidak Boleh Semena-Mena Garap Tanah Eks Aset BLBI

Jumat, 26 November 2021 | 10:49 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Pemerintah melalalui Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) menyerahkan aset eks BLBI dalam bentuk tanah seluas 426.605 meter persegi senilai Rp 492,2 miliar, Kamis (25/11/2021). Aset diserahkan kepada Kementerian /Lembaga (K/L).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko polhukam) Mahfud MD meminta para penerima hibah tidak menelantarkan aset tanah dan segera menggarap aset itu sesuai dengan tujuannya.

“Kepada yang mendapat hibah tadi tolong tanah-tanah itu segera digarap sesuai dengan tujuannya jangan sampai terlantar lagi, kalau istilah Bu Menteri Keuangan tadi dimiliki tapi tidak digarap dan diserobot orang lagi dan itu banyak sekali terjadi,” kata Mahfud MD, Kamis (25/11/2021).

Mahfud MD menyebutkan, bahwa hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Maka dari itu, Mahfud juga setuju bila tidak boleh suatu tanah itu dikuasai secara semena-mena atau dimiliki secara sah tapi tidak berfungsi.

Dia menjelaskan, dulu ada undang-undang tentang land reform malah agar pembatasan agar tanah itu benar-benar punya fungsi sosial, setiap orang itu hanya boleh punya tanah maksimal berapa minimal berapa. Kalau di tanah maksimal berapa minimal berapa. Kalau di tanah kering berapa kalau di tanah pertanian berapa. Agar hak tanah itu mempunyai fungsi sosial ,” ujarnya.

Mahfud MD mengungkapkan banyak kasus tanah milik negara yang berpindah tangan ke pihak perorangan gara-gara terabaikan. Seperti yang terjadi di NTT.

Menurut dia awalnya ada tanah adat yang diserahkan ke negara. Tiba-tiba, kepemilikannya berubah menjadi perserorangan.

“Jadi ini kepala daerah dapat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat, padahal itu sudah ada aktanya milik negara. Hasilnya pengadilan mengatakan ini tidak bisa karena belum dibukukan dalam kekayaan negara, padahal sudah diserahkan. Jadi sebelum dibukukan dibagi-bagi sama kepala daerahnya,” katanya.

Diketahui, tujuh (K/L) yang turut menerima hibah diantaranya adalah Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Polri, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik (BPS), serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

BACA JUGA : https://nawacitapost.com/nasional/2021/11/25/pengamat-politik-figur-amien-rais-tidak-jamin-mendongkrak-caleg-partai-ummat-di-pemilu-2024/

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB