politik

Berlandaskan Pancasila, Menkopolhukam Mahfud MD Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama

Kamis, 11 November 2021 | 15:23 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Menteri Koordinator Bidang Politik , Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) , Mahfud MD mengatakan, Indonesia bukan negara agama.

Mahfud MD mengungkapkan, Indonesia tidak bisa memberlakukan hukum agama tertentu tetapi melindungi semua pemeluk agama. Karena Indonesia berlandaskan Pancasila.

“Di dalam negara Pancasila sebagai negara kebangsaan yang berketuhanan, negara tidak memberlakukan hukum agama tertentu tetapi melindungi semua pemeluk agama untuk melaksanakan ajaran agamannya masing-masing,” kata Mahfud MD di acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Terkait penerapan Syariah Islam dalam konteks NKRI, Mahfud mengungkapkan bahwa syariah dalam arti luas mencakup semua jalan atau ajaran Islam yang meliputi akidah. Akhlak, ibadah mahdhah, muamalah.

“Sedangkan Syariah dalam arti khusus sering dikaitkan dengan hukum yang lebih spesifik, yakni dikaitkan dengan figh,” ungkapnya.

“Syariah dalam arti spesifik ini melahirkan aturan-aturan tentang ibadah baik mahdhah maupun ghairu mahdhah sehingga lahir kajian-kajian tentang figh ibadah (ritual) dan fiqh sosial yang banyak cabang-cabangnya seperti Jinayah, Syakhsiyah, Siyasah, Mi’sa, dan lain sebagainya,” ucapnya.

 

 

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB