Kaka Suminta Sekretaris Jenderal (Sekjend) Komite Independent Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mengatakan,sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah atas beredarnya surat Nomor 270/5565/SJ tertanggal 4 Oktober 2021 tersebut, tentang kebenaran surat tersebut.
Sementara itu Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa Presiden wajib membentuk Timsel penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) 6 (enam) bukan sebelum berakhinya masa bakti penyelenggara pemilu sebelumnya.
Kaka mengungkapkan, dari catatan KIPP Indonesia menyebutkan bahwa KPU dan Bawaslu masa bakti 2017-2022 dilantik pada 11 April 2017. Atas dasar hal-hal tersebut d atas, maka KIPP Indonesia berpandangan dan menyerukan :
- Pemerintah dengan Keputusan Presiden, harus sudah membentuk Tim Seleksi KPU dan Bawaslu paling lambat pada 11 Oktober 2021, sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 8 dan pasal 118 , Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.
- Pemerintah melalui Kementraian Dalam Negeri, perlu membuka dialog publik tentang pembentukan Timsel, sehingga masyarakat dapat memberikan masukannya secara terbuka dan transparan, untuk menghadirkan Timsel, yang kredibel dan profesional.
- Sebagai bagian dari keterbukaan dan transparansi, Kemendagri perlu menyampaikan secara terbuka usulan Timsel dan nama-nama yang disusulkan, sehingga tidak terkesan tertutup dan tidak mengundang keterlibatan publik.
- Mengingat sangat mendesaknya waktu untuk pembentukan. Tim Seleksi tersebut, kami sangat menyayangkan tidak adanya proses dialog secara terbuka tentang pembentukan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan tadi.