Jakarta, NAWACITAPOST - Juru Bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad dalam keterangan tertulisnya kepada nawacitapost.com, Kamis (7/10/2021) menyatakan : DPP Partai Demokrat kubu AHY menyampaikan kepada media (6/10/2021) bahwa Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menyatakan Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan Ham yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum. Pernyataan ini disampaikan Hamdan menjelang Sidang Gugatan Moeldoko pada Kamis (7/10/2021) siang di Pengadilan TUN Jakarta. Release diedarkan ke media oleh DPP Demokrat AHY tertanggal 6 Oktober 2021, sementara yang dikutip pernyataan Hamzan Zoelva 7 Oktober 2021. Ini adalah serial lanjutan halaman kebohongan yang disampaikan oleh DPP Demokrat AHY. Bagaimana mungkin pernyataan Hamdan tanggal 7 Oktober 2021 sudah diedarkan DPP Demokrat AHY tanggal 6 Oktober 2021.
Baca Juga : Mungkinkah SBY dan AHY Pelihara Pembohong untuk Mengelabui Rakyat
Halaman kebohongan berikutnya adalah pernyataan Hamdan Zoelva yang menyebut punya fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB. Surat surat Keputusan Pemecatan Ketua Ketua DPC yang diterbitkan AHY menyebutkan bahwa alasan Ketua Ketua DPC itu dipecat adalah karena mereka mengikuti atau menghadiri KLB Deli Serdang. Hamzan Zoelva mulai tertular virus bohong DPP Demokrat AHY?
Bila DNA nya DPP AHY sudah dihinggapi virus pembohong, maka apapun produknya, akan terkontaminasi dengan kebohongan kebohongan, pungkas Jubir DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad.