politik

Menkopolhukam Mahfud MD : Presiden Jokowi Setujui Permintaan Amnesti Saiful Mahdi

Rabu, 6 Oktober 2021 | 14:49 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah telah selesai memproses permintaan amnesti dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi. Sekarang tinggal menunggu proses di DPR karena berdasarkan Undang-Undang,Presiden harus mendengar DPR bila akan memberikan amnesti dan abolisi.

 

 

“Alhamdulillah kita bekerja cepat, karena setelah dialog saya dengan istri Saiful Mahdi dan para pengacaranya tanggal 21 September, besoknya saya rapat dengan pimpinan Kemenkumham dan pimpinan Kejaksaan Agung, dan saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti” ujar Mahfud kepada pers di Jakarta pada Selasa (5/10).

Selanjutnya kata Mahfud, secara cepat pada tanggal 29 surat Presiden sudah dikirimkan kepada DPR untuk meminta pertimbangan lembaga itu terkait amnesti untuk Saiful Mahdi. Menurut Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu bila akan memberikan amnesti dan abolisi.

 

BACA JUGA : https://nawacitapost.com/hukum/2021/09/15/berikan-rasa-aman-menkopolhukam-mahfud-md-tidak-ada-toleransi-bagi-pihak-yang-mengganggu-pelaksanaan-g-20-tahun-2022/

Lihat Video di NAWACITA TV di bawah Ini : 

https://youtu.be/0FdZ_IMWb30

 

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB