Jakarta, NAWACITAPOST- Mantan Mensesneg, Yusri Ihza Mahendara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat ini dipilih menjadi kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Yusril menjadi kuasa hukum empat mantan kader Demokrat kubu Moeldoko. Yusril mendampingi keempat mantan kader Demokrat menggungat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.
Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, ucapan Pak Mahfud itu harus dilihat dari sudut mana beliau berada. Kalau beliau seorang politisi yang pikirannya bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yg sedang berkuasa, ucapan Pak Mahfud mungkin ada benarnya.
“Karena itu, beliau menganggap uji formil dan materi ke MA itu tdk ada gunanya. Namun jika beliau berpikir sebagai seorang negarawan, tentu akan beda pandangannya. UUD 45 maupun UU secara normatif memerintahkan agar kita membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis,” kata Yusril dalam akun facebooknya, dikutip Jumat (1/10/2021).
Yusril mengaku bahwa partai memainkan peranan besar dalam penyelenggaraan negara. Bagaimana negara akan sehat dan demokratis kalau partai2 sendiri monolitik, oligarkis dan nepotis. Keputusan-keputusan partai didominasi oleh seorang tokoh saja atau keputusan didominasi oleh elit tertentu melalui lembaga yang tidak demokratis di dalam partai itu.
“Kalau JR ini dikabulkan MA, di masa depan tdk akan ada lagi partai yang sesuka hatinya meligitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD 45. Kalau dilihat dari perspektif ini, JR ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya. Jadi, dimana posisi Pak Mahfud: politisi atau negarawan? ,” ucapnya.
“Kesan saya membaca statemen Pak Mahfud, nampak beliau belum membaca dengan seksama Permohonan Uji Formil dan Materil AD ART Partai Demokrat ke MA itu, sehingga komentar beliau seperti di luar konteks. Corcern beliau fokus pada upaya untuk menjatuhkan AHY,” terangnya.
“Sebagai advokat, saya tidak berurusan dengan hal itu. Bahwa ada para politisi yang akan memanfaatkan Putusan MA nanti jika sekiranya dikabulkan untuk kepentingan politik mereka, saya tidak ikut campur. Saya bekerja profesional sebagai advokat,” bebernya.
Dibalik semua itu, sebaiknya Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam tidak banyak berkomentar terhadap sebuah perkara yang dalam proses diperiksa oleh Mahkamah Agung.
Pemerintah sebaiknya bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada Mahkamah Agung. Apapun putusan MA nanti, semua pihak termasuk Pemerintah, wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu.
Sementara itu, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menyinggung soal hukum dan keadilan lewat akun twiter pribadinya. Dia mengungkapkan mungkin saat ini hukum bisa dibeli, namun menurut SBY keadilan tidak dapat diperjual belikan.
SBY mengungkapkan, awalnya bahwa uang bisa membeli banyak hal. Namun, dia menekankan uang tidak bisa membeli segalanya.
“Money can buy many things, but not everthing . Mungkin hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan,” kata SBY lewat akun Twitter pribadinya, Senin (27/9/2021) lalu.
Kubu AHY Panik
Juru Bicara DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko , Muhammad Rahmad mengatakan, upaya yang dilakukan Partai Demokrat kubu AHY dengan membuat kegaduhan sebagai tanda kepanikan.
“Andi Arief dan Rachland masih layak dipercaya? Namanya juga orang panik dan pakai jurus mabuk. Siapkan saja energi dan pikiran untuk menghadapi Judicial Review (JP) atau terima saja DPP AHY bubar,” ujarnya.
Rahmad mengungkapkan, mencermati dengan sangat seirus tentang langkah JR dari empat Ketua DPC Partai Demokrat asuhan AHY yang kemudian dipecat AHY itu.
“Jika JR itu dikabulkan Mahkamah Agung, maka AD ART {artai Demokrat dan Kepengurusan AHY yang terdaftar di Kemenkumham akan dibatalkan Kemenkumham atas perintah Mahkamah Agung, AHY dan DPP nya bubar,” ucapnya.
Menurut dia,JR itu adalah untuk membuktikan AD/ART Demokrat itu mengangkangi Undang-Undang (UU) Partai Politik dan membuktikan pelaku utama pembegal partai itu adalah mereka yang memanipulasi AD/ART itu sendiri.
Bagi kubu Partai Demokrat KLB Deli Serdang, JR tersebut adalah untuk membuktikan AD/ART Demokrat itu mengangkangi Undang-Undang (UU) Partai Politik dan membuktikan pelaku utama pembegal partai itu adalah mereka yang memanipulasi AD/ART itu sendiri.
Dia meminta kubu AHY tidak menggunakan jurus menuduh dan membuat kegaduhan serta mengikuti proses demokrasi dan hukum yang berjalan.