Jakarta, NAWACITAPOST - Politisi Ferdinand Hutahaen menilai bahwa langkah kubu Moeldoko dalam menggugat pihak Kemenkumham dalam menuntut keadilan terkait Partai Demokrat adalah hal yang wajar.
Ferdinand Huatahean mengatakan, Moeldoko jelas memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggugat.
"Dia memiliki legal standing sebagai Ketua Umum terpilih pada KLB fo Deliserdang. Dasar hukumnya ya jelas mengacu kepada UU Partai Politik," kata Ferdinand kepada NAWACITAPOST, Kamis (15/7/2021).
Ferdinand mengaku, pihak kubu Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak bisa bergembira karena gugatan hukum yang dilakukan Demokrat hasil KLB deli Serdang dapat dipastikan memenangkan gugatan tersebut jika dalam dalil dan bukti kuat bahwa kepemimpinan Moeldoko sebagai Ketum dan Jhoni Allen sebagai Sekjen telah sah secara AD/ART ataupun kepengurusan, artinya pihak SBY-AHY harus hengkang dari kepemimpinan Partai Demokrat.
"Pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan gugatan. Nanti kan proses pengadilan yang akan menilai apakah gugatan diterima atau ditolak," ujarnya.
Lanjut dia, hal ini yang akan menjadi ajang perang pembuktian dalil-dalil dipersidangan.
"Yang memutuskan sah atau tidak sahnya KLB Deli Serdang itu nanti majelis hakim," ucapnya.
"Tapi yang jelas dasar hukumnya ada yaitu UU partai politik, objek hukumnya SK Kemenkumham yang menolak pengesahan KLB Deli Serdang. Jadi sekali lagi, Demokrat versi Moeldoko berhak menggugat," kata mantan politisi Demokrat.
Mantan politisi Demokrat ini menegaskan tidak ada yang bisa mengintervensi hukum, maka langkah Moeldoko untuk menggugat SBY-AHY soal Partai Demokrat sudah tepat.
"Tapi apakah nanti akan ditolak majelis? Itu tergantung pembuktian dalil2 masing-masing pihak," ungkapnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Demokrat kubu AHY, hamdan Zoelva mengatakan bahwa gugatan kubu Moeldoko terhadap Kemenkumham lemah, karena
pengakuan Moeldoko dan Jhonni Alen sebagai Ketum dan Sekjen PD yang diputuskan dari hasil KLB deli Serdang telah ditolak dan tidak diakui pemerintah.
Hamdan mengungkapkan surat jawaban Menkumham 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
"perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham sudah tepat secara hukum, " ucapnya.
Hamdan menyebutkan bahwa ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena temasuk penyelisihan internal partai, bukan wewenang PTUN.
Dia menilai gugatan kubu Moeldoko kabur karena gugatannya yang tidak jelas antara dalil gugatan dengan subtasinya.
"Dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun Subtasiny gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas, " bebernya.