Baca Juga : Eks Demokrat Ferdinand Hutahaean : Bukan Membantu Rakyat Miskin, AHY Kerjanya NATO
Namun, kini setelah tak menjadi presiden. Pernyataan SBY berbalik 180 derajat. Mengatakan Moeldoko intervensi partai Demokrat dengan membawa masalah ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Padalah ketika, kami (baca : Demokrat KLB Deli Serdang) kalah di Kemenkumham. Itupun kata Kemenkumham alasannya karena ada data yang belum lengkap. Padahal menurut Kami (Jubir M Rahmad) lengkap. Makanya, untuk mengujinya soal kelengkapan data melalui PTUN.
Yaitu, data tentang terjadi manipulasi data pendirian Partai Demokrat yang hanya dua orang yaitu SBY dan (alm) Vence Rumangkang. Padahal dalam salinan otentik dan terdaftar resmi dalam notaris, nama SBY tidak ada sebagai pendiri, yang mendirikan 99 orang, tutur M Rahmad.
Anehnya, gerombolan AHY, SBY dan Ibas Cs tak terima kami menggugat ke PTUN. Sebenarnya, kan gampang, ketika kami menang PTUN, bisa banding ke MA, kemudian Kasasi. Begitu pula sebaliknya, kami kalah di PTUN. Langkah banding ke MA dan Kasasi tetap dilakukan. Dan ini memang memerlukan waktu lama. Tapi, kan pesan SBY jelas dan tegas. Bahwa setiap persoalan harus melalui jalur hukum. Jika jalur hukum ini ditempuh Demokrat bisa terancam tak bisa ikut pemilu 2024. Pasalnya akan memakan waktu lama menyelesaikannya, ujar M Rahmad.
Sehingga, ketika kami melakukan upaya hukum. Seharusnya jangan ada pernyataan sesat dan membodohi kader. Seolah kami yang gila kekuasaan. Padahal sebenarnya yang gila kekuasaan adalah para gerombolan Cikeas, ujar M Rahmad dalam chanel Youtube tagar TV yang dipandu oleh Cory, belum lama berselang.