politik

Tinggal Menghitung Hari, AHY Semakin Terancam dari Demokrat?

Senin, 28 Juni 2021 | 11:00 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Partai Demokrat hasil Kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang melakukan gugatan ke Pengadilan Tatat Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu bertujuan untuk merebut Kembali legalitas partai Demokrat dari kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca juga:https://nawacitapostdev2.yessindo.id/hukum/2021/06/27/kubu-moeldoko-gugat-kemenkumham

Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems menjelaskan tiga alas an penting melakukan gugatan ke PTUN.

“Pertama KLB PD di Deli Serdang 5 Maret 2021 itu kontitusional, karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Partadi Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi,” kata Saiful dikutip dari Genpi.co beberapa waktu lalu.

Saiful mengungkapkan, alas an kedua, KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional.
“Mengikuti ketentua Undang-Undang Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat 2015,” ujarnya.

Ketiga, KLB adalah hasil desakan dari pendiri senior dan pengurus PD di daerah-daerah.
“Maka melalui pengajuan gugatan kami berharap PTUN Jakarta menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif,” sebutnya.

Menurut dia, hal ini agar hasil putusan dihasilkan akan memenangkan PD KLB Deli.” Ini dhasilkan dari forum demokratis dan konstitusional,” bebernya.

Baca Juga: https://nawacitapost.com/nasional/2021/06/26/kubu-moeldoko-yakin-menang-dinasti-cikeas-runtuh

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB