Jakarta, NAWACITAPOST – Pegiat media sosial, Denny Siregar mengomentari putusan vonis empat tahun penjara terhadap mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus tes swab RS Ummi.
Denny membandingkan kasus Rizieq Shihab dengan vonis mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang divonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penistaan agama.
Ahok dinyatakan terbukti bersalah terkait pernyataan soal Surat Al-Maidah 52 saat berkunjung ke Pulai Pramuka, Kepulauan Seribu.
“Ahok 2 tahun, Rizieq 4 tahun,” cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dikutip NAWACITAPOST, Sabtu (26/6/2021).
Dia menyebutkan bahwa Habib Rizieq sosok yang luar biasa jika dibandingkan Ahok.
“Ahok 2 tahun, Riziek 4 tahun..,” cuitnya.
“Bib, ente ternyata masih menang dari Ahok. Ruarr biasaaa...,” sebutnya.
Seperti diketahui, sebelumnya terdakwa kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaktim. Mantan Ketua FPI itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiara n berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Sehingga hakim di PN Jakarta Timur menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana selama penjara 4 tahun.
Berikut catatan Hukum yang menjerat Rizieq Shihab yang dikutip dari kompas.com :
1. Tersangka demo Anti-Amerika Serikat tahun 2001
Pada tahun 2001.Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas akis demontrasi anti Amerika Serikat (AS) di sekitar Kedubes AS di Jalan Merdeka Selatan.
Aksi demontrasi itu digelar pada 15 Oktober 2001. Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka diduga telah menghasut, menghina, serta menyebarkan kebencian kepada permintaan dan Kepolisian.
Rizieq juga dianggap melanggar UU Nomo 8 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang menggelar aksi demo saat hari libur.
2.Tersangka penghasutan tahun 2002
Setahun berselang, Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka penghasutan atas peristiwa penyerbuan dan pengrusakan beberapa tempat hiburan di Jakarta oleh anggota FPI.
Pengrusakan tempat hiburan itu terjadi pada 4 Oktober 2002.
Polda Metro Jaya kemudian memutuskan menahan Rizieq pada 16 Oktober 2002 setelah ia menjalani pemeriksaan sekitar 13 jam 30 menit.
Rizieq ditahan karena sudah cukup bukti yang menunjukkan bahwa ia diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Namun, kala itu, Rizieq menolak untuk menandatangani surat penahanan yang dikeluarkan polisi.
3.Tersangka kerusuhan Monas tahun 2008
Pada tahun 2008, Rizieq kembali tersandung masalah pidana kasus pengeroyokan hingga masuk meja persidangan.
Ia divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008 atas kasus pengeroyokan dan kerusuhan di Monas.
4.Tersangka kasus chat mesum tahun 2017
Pada tahun 2017, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.
Kasus chat mesum itu berawal dari beredarnya tangkapan layar chat yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza melalui situs baladacintarizieq.com.
Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza, sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.
5.Tersangka kasus penghinaan Pancasila tahun 2017
Dalam periode yang sama dengan kasus chat mesum, Rizieq juga dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap menghina Pancasila.
Kasus itu ditangani Polda Jawa Barat dan menjadikan Rizieq sebagai tersangka.
Namun, kasus chat mesum dan penghinaan Pancasila telah dihentikan kepolisian dengan keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polri.
6.Tersangka kasus kerumunan massa tahun 2020
Tahun ini, pasca-kepulangannya dari Arab Saudi, Rizieq kembali tersandung kasus hukum.
Dia ditetapkan sebagai tersangka kerumunan massa setelah menggelar acara pernikahan putrinya di tengah pandemi Covid-19.
Resepsi pernikahan putri Rizieq digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kala itu, panitia memperkirakan jumlah tamu yang hadir mencapai 10.000 orang.
Sementara itu, kasus selanjutnya adalah Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, kini menyandang gelar sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus. Penetapan tersangka terjadi kurang dari dua bulan selepas kepulangannya dari Arab Saudi.
Kasus kerumunan di kala pandemi Covid-19. Dalam kasus kedua, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kerumunan di Megamendung, Bogor.