politik

Kegagalan TWK Novel Baswedan Di KPK Berhasil Buat Gaduh, PGI Minta Dibubarkan?

Senin, 31 Mei 2021 | 10:18 WIB
Jakarta, NAWACITAPOSTNovel Baswedan yang telah dua kali gagal alias tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).  Bergerilya keberbagai lembaga dengan menyerukan bahwa dirinya sengaja disingkirkan dari KPK. Begitu kira-kira seruan yang dikumandangkan sepupunya Anies Baswedan. 

Baca Juga : Viral Gomar Gultom dan Jacky Manuputty Dukung Novel Baswedan Tetap Di KPK,  Netizen Minta Duet PGI Mundur 



Sekedar info saja. TWK itu jelas-jelas perintah UU Nomor 19 Tahun 2019. Yaitu beralih status menjadi ASN. UU itu harus dilaksanakan oleh siapapun. Jika tidak mau, ada mekanismenya,  UU itu diuji di MK.

Baca Juga : Jokowi Lapor Kasus Korupsi Besar Tidak Direspon KPK, Diduga Kelompok Novel Abaikan



Terkait dengan datangnya Novel di Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia atau PGI. Sampai-sampai lembaga keumatan PGI dengan duetnya Pdt. Gomar Gultom M.Th (Ketua Umum) dan Pdt. Jack Manuputty S.Th (Sekretaris Umum) memberikan karpet merah kepada Novel.

Mendengar ceramahnya, dan kedua petinggi PGI itu berkata Amin. Seakan itu adalah bentuk pelayanan yang membantu umat manusia yang lagi dizolimi oleh Presiden Jokowi.

Karpet merah dan kata amin kepada Novel dilengkapi dengan meminta kepada Presiden Jokowi untuk turun tangan, dan mempertahankan Novel tetap di KPK. Bagi duet PGI, itu dipikirnya solusi terbaik.

Sebaliknya, yang terjadi malah membuat gaduh dan keributan ditingkat umat paling rendah. Kabarnya pimpinan  Gereja tingkat Sinode diduga sampai meminta bukan hanya duet PGI yang mundur, tetapi PGI sebaiknya dibubarkan, jika mengurusi bukan urusan dan kewenangannya.

Keterangan foto, Barisan depan kanan ke kiri ; Sekum PGI Pdt. Jack Manuputty S.Th (memegang Hp), Ketua Umum PGI Pdt. Gomar Gultom M.Th (ditengah, batik lengan pendek) dan Novel Baswedan (memakai topi, masker hitam). Di kantor pusat PGI, Jumat (28/5/2021).

Seharusnya, yang boleh dipahami PGI, menerima Novel saja, tanpa ada pernyataan yang meminta kepada Presiden Jokowi turun tangan (baca : dugaannya mempertahankan Novel di KPK).

Jadi, siapapun yang tidak lulus TWK yang dilandaskan pada UU itu. Presiden pun tak berhak membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019. Sebab UU dibuat antara eksekutif dan legistlatif. Jadi tidak beridri sendiri.  Seharusnya yang dilakukan PGI, menguji UU itu di MK.  Jangan meminta Presiden Jokowi turun tangan.

 

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB