politik

Diduga Membela Pro Khilafah, Refly Harun Ditolak Jaksa 

Kamis, 20 Mei 2021 | 17:48 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Siapa tak kenal Refli Harun. Namanya kerap menghiasi  pemberitaan media, terutama TV. Saat acara Indonesia Lawyers CLub (ILC) TV One masih ada, ia selalu menjadi salah satu narasumber utama.

Baca Juga : Munarman Dapat Kado Istimewa Ramadhan, Rizieq Shihab Bak Mati Kutu



POKOK - POKOK pemikirannya tentang hukum, terutama menyangkut tata negara, mampu dijelaskannya secara terang benderang. Selain itu, ia juga pernah menjadi dua komisaris utama di PT Jasa Marga dan Pelindo 1.

Namun, dua jabatan itu harus dilepaskannya. Kabarnya Refli dicopot, karena terlalu menegatifkan  pemerintahan Jokowi ke Media. Seharusnya Refli melakukan informasi tentang kebijakan yang tidak pro rakyat atau misalnya pemerintah melanggar aturan, dalam saluran resmi yang sudah disediakan pemerintah.

Misalnya bertemu langsung dan menyampaikannya ke Presiden Jokowi, jadi tidak perlu sampai diumbar di Media, karena Refly bagian dari pemerintah (menjabat dua Komisaris Utama tersebut).

Ternyata pemecatan dirinya itu. Malah membuat ucapannya menyerang pemerintah Jokowi bertambah dosisnya. Rajutan kesejukan kemajemukan kebangsaan yang menjadi ciri khas pemikirannya, perlahan mulai sirna.

Karena merasa mungkin sudah terlempar dari barisan Jokowi. Refly mencari barisan lainnya. KAMI yang digawangi Gatot Nurmantyo, FPI dan HTI menjadi pijakannya.  Sudah bisa diduga suara miring diucapkannya  ke pemerintahJokowi.

Memang Refly tak masuk dalam struktur kepengurusan HTI, FPI dan KAMI. Nada selalu berada dan berpihak dalam kelompok tersebut sudah tak terbantahkan.

Teranyar, Refly diminta pengacara Rizieq Shihab,  tentu atas persetujuan terdakwa, diminta menjadi saksi ahli.

Refly diusulkan pengacara bersama tiga saksi ahli lainnya. Namun, begitu dihadirkan di sidang pengadilan. Jaksa menolak bertanya, karena Refly bukan saksi ahli hukum pidana, tapi ahli hukum tata negara.

Rupanya keterkenalan Refly di TV, dan Youtuber, di sidang pengadilan sebagai saksi ahli tak ada artinya. Sebab menjadi saksi ahli di pengadilan, bukan seseorang harus terkenal, tetapi harus mengetahui seluk beluk bidang sesuai keahliannya yang diminta dan berhubungan dengan terdakwa.

Yang jelas, keahlian ketenaran dan kemampuan, akan sirna bila kita selalu berpikir negatif, dan berada dalam barisan sakit hati. Dugaanya Refly berada dalam barisan tersebut.

 

 

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB