Baca Juga : Max Sopacua : Tepat Taq Line Mantan Napi Andi Malarangeng Selalu Berbohong
Pasalnya, Menkumham dan Menkopolhukam memberikan pernyataan serupa juga, bahwa kepada pihak yang merasa ditolak bahwa dipersilahkan melanjutkan perjuangannya di Pengadilan.
Nah, ruang ini (pengadilan) yang menurut M Qadari bisa digunakan kubu Moeldoko. Yang mana, ada kejanggalan dan keanehan luar biasa, terkait dengan kewenangan superior luar biasa atas posisi Ketua Majelis Tinggi Partai dalam AD / ART yang melampaui kewenangan Ketua umum dan suara DPC dan DPD dalam pelaksanaan kongres maupun Kongres Luar Biasa (KLB). Apalagi kewenangan superior Ketua Majelis Tinggi Partai diduga menyalahi aturan yang disyaratkan dan diputuskan UU Partai Politik, jelas Qodari.
Jadi, ini menarik dan baru. Sebab yang digugat adalah soal AD / ART yang ada peran besar Ketua Majelis Tinggi Partai.
Hal lain, dari ditolaknya kubu Moeldoko. Tudingan dari kubu AHY terhadap Presiden Jokowi menjadi tak terbukti. Padahal, jelas-jelas AHY dalam konferernsi pers pada 1 Maret 2021 perihal kisruh atau kudeta Demokrat, walaupun kalimatnya dibelokan dengan halus serta dibingkai dengan menulis surat ke Presiden Jokowi. Menanyakan (konfirmasi) ada keterlibatan Istana dalam kudeta Demokrat. Berarti, nampak jelas, tudingan ke Jokowi oleh AHY tak bisa dihindari dan memang demikian.