Baca Juga : Terkait Pilkada 2020, Tokoh Masyarakat Nias Agustus Gea : Nias Butuh Pemimpin Rendah Hati Juga Piawai
Sehingga, sudah tepat putusan MK, karena memang dari awal Permohonan Pemohon tidak memiliki dasar di ajukan sebagai PHP di MK.
Maka atas dasar penetapan MK yang digelar dalam sidang pleno pada, Senin (15/2/2021). Menguatkan Keputusan KPUD NIAS yang menetapkan Paslon No.1 Yaatulo - Arota menjadi sah dan mengikat. Berdasarkan Putusan MK, maka KPU Segera menetapkan pemenang Bupati kabupaten Nias.
Maka dari itu MK Menetapkan :
- Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon.
- Menyatakan Permohonan Nomor 82/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Tahun 2020 ditarik kembali.
- Menyatakan permohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 82/PHP.BUP-XIX/2021 dalam buku registrasi perkara konstitusi Elektronik (e - BRPK).