politik

Tokoh Nias Selatan Layak Menjabat Ketua Umum Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias

Jumat, 11 Desember 2020 | 13:10 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Era reformasi  1998 – 2020 sudah melahirkan 8 provinsi (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Banten, Papua Barat, dan Maluku Utara).

Baca Juga : Nias Selatan Tolak Rizieq





KHUSUS Papua Barat  yang wilayahnya hampir sama dengan Kepulauan Nias. Merujuk pada UU No 23 Tahun 2013 Pasal 49 dimana 3 hal syarat utama kita Kepulauan Nias ini sama dengan Papua dan Papua Barat yakni sebagai Daerah Kepulauan, kemudian sebagai daerah perbatasan serta sebagai daerah ketahanan nasional. 3 syarat tersebut bisa dikatakan Kepulauan Nias sama dengan Provinsi Papua Barat, yaitu bisa menjadi Provinsi.

Terkait hal itu, usulannya sudah digaungkan sejak 2 Pebruari 2009. Bahkan penyusunan kajian akademik oleh konsultan yang direkomendasikan dari Kemendagri di Jakarta.   Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pun merekomendasikan hal ini.

Rapat Komisi 2 DPR RI membahasnya, bersamaan dengan pembasahan 65 RUU tentang syarat pemekaran daerah. Hasil rapat Komisi 2 itu menghasilkan dan menyatakan  Kepulauan Nias memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi satu Provinsi.

Kunjungan Mendagri Tito Karnavian ke Kepulauan Nias pada Desember 2019 sebagai bentuk undangan para Kepala Daerah dan Tokoh Masyarakat se- Kepulauan Nias di Kantor Mendagri Tahun 2019.  Dan salah satu yang disampaikan pada saat itu tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, tutur Tito yang pernah bertugas sebagai Kapolda Papua.

Secara UU dan kriteria pembentukan provinsi khusus Kepulauan Nias (eksternal) sudah terpenuhi. Maka (internal)  5 daerah tingkat II ( Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, dan Gunungsitoli). Jika dipetakan,  maka  Nias Selatan layak menempati posisi Nakhoda Utama atau Ketua Umum Pemekaran Provisni Kepulauan Nias.



Nias Selatan  dulunya bagian dari Kabupaten Nias. Kegigihan dan kerja keras yang didasarkan pada UU, maka status otonomnya diperoleh pada 25  Pebruari 2003, 5 bulan kemudian, tepatnya 28 Juli 2003 diresmikan menjadi Kabupaten Penuh.  Artinya bisa mengatur pemerintahannya sendiri.

Apalagi  ada Tokoh Nias Selatan yang sampai saat ini masih eksis dipentas Nasional, seperti  Dr. Disiplin F Manao, SH, MH (Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)) Jakarta, dan Brigjen. Pol. Drs. Bahagia Dachi, S.H., M.H. (Ketua Umum Forum Masyarakat Nias Selatan.

Yang jelas perjuangan Nias Selatan menjadi Kabupaten didapat 17 tahun lalu. Maka, hal itu bisa menjadi  pijakan utama.  bahwa Tokoh Nias Selatan layak menjabat sebagai Nakhoda Utama Pemekaran Provinsi.

Jika saat ini  Ketua Umum Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias, dari Non Nias Selatan, yaitu Mayor Jenderal TNI (Purn) Christian Zebua.  Maka,usai Pilkada. Apakah perlu dikocok ulang  atau penggantian personel pada posisi nakhoda utamanya? Pasalnya Chrstian kalah di Pilkada Nias.

Seharusnya yang menjadi Ketua umum pemekaran Provinsi Kepulauan ini bukan yang kalah pilkada atau setidaknya dia tidak bertarung di Pilkada. Dengan kata lain yang bisa menjadi ketua umum ini bisa yang menang pilkada atau tidak bertarung di pilkada serentak ini. Hal tersebut, bisa menjadi pertimbangan juga. Sebab, hasil Pilkada adalah indikator setiap tokoh melangkah dengan tegak.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB