Baca Juga : Menjelang 9 Desember 2020, KPU dan PPK Tualang Adakan Simulasi Libatkan HIMNI dan Ormas Lainnya
Hal yang dialukan tim ini, menggelar patroli dan razia gabungan bersama Polres Siak mengantisipasi terjadinya Money Politik.
Terkait apakah adanya money politik di masa tenang, Ketua Bawaslu Siak Muhammad Royani belum bisa memberikan keterangan resminya terkait pelanggaran terjadi, sesuai UU dan tindakan yang akan di berikan kepada pasangan calon yang melakukan pelanggaran.
Sementara itu Ketua panwaslu Kecamatan Tualang, Suwito saat dihubungi nawacitapost melalui pesan ke whatsApp pribdinya hanya mengatakan dan menjelaskan tentang pelanggar yang ada di aturan PKPU No 11 Tahun 2020.
Yaitu bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yg memuat visi, misi, gambar Paslon, simbol atau program yg disebar untuk mengajak orang memilih Paslon tertentu. Adapun jenisnya berupa penutup kepala, gelas, stiker, poster, pakaian sejenis lainya dengan harga maks 60.000, tutur Suwito.
-
Jadi. boleh dikatakan belum ada pelanggaran yang dilakukan paslon terkait Pilkada Kampanye dan masa tenang.
Suwito hanya menyampaikan himbauan di masa tenang, masyarakat, setiap peserta pemilu, dan tim kampanye dilarang melakukan pelanggaran seperti tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2017 dan peraturan pemilu lainnya. Jika ada yang melanggar, laporkan ke Panwaslu ataupun Bawaslu, tegas Suwito. sokhiaro halawa