Surabaya NAWACITAPOST - Dalam sebuah perhelatan Pemilihan umum, baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada saat ini tidak bisa dilepaskan dari yang namanya survei (jajak pendapat) maupun hitungan cepat atau biasa disebut Quick Count. Dari situ, ada ketentuan-ketentuan yang harus ditaati oleh Lembaga Survei yang utama harus terdaftar di KPU setempat.
Beberapa waktu yang lalu, menyongsong Pilwali Surabaya 2020 juga dihebohkan hasil survei elektabilitas Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dari beberapa lembaga. Namun ada perbedaan yang sangat mecolok bahkan berlawanan.
Untuk Survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Populi Center dan Pusdeham, disitu keduanya menyebutkan Elektabilitas Paslon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji mengungguli Paslon Machfud Arifin-Mujiaman meski dengan selisih yang tipis.
Disisi lain, Lembaga survei politik Poltracking juga merilis hasil survei elektabilitas paslon di Pilwali Surabaya yang mengunggulkan Machfud Arifin-Mujiaman dari Eri Cahyadi-Armuji dengan angka yang cukup tinggi.
Memang tidak ada yang salah dengan hasil survei tersebut karena mungkin metode dan samplingnya berbeda satu dengan yang lain. Namun untuk kredibilitasnya kembali kepada aturan penyelenggaraan survei sesuai aturan Undang-undang dan Peraturan KPU (PKPU).
Terkait hal ini, Bawaslu Surabaya juga menyoroti sejumlah lembaga survei yang mulai merilis hasil surveinya, dan ternyata sebagian lembaga tersebut diketahui belum terdaftar secara resmi.
"Yang menjadi problem adalah bagaimana status lembaga survei yang belum mendaftarkan diri kepada KPU," ujar Ketua Bawaslu Surabaya M Agil Akbar kepada NAWACITAPOT melalui sambungan telponya, Selasa (3/11/2020).
Menurut Agil, dalam ketentuan PKPU nomor 8 tahun 2017 bahwasanya masyarakat atau lembaga itu boleh melakukan jajak pendapat atau survei yang kemudian berisikan norma-norma yang diatur.
Saat ini, masih Agil, pihaknya baru mencatat dua lembaga survei yang statusnya sudah terdaftar secara resmi di KPU Surabaya yakni Poltracking dan Indo Barometer.
Mengingat masih ada waktu enam hari sesuai ketentuan, Agil mendorong agar lembaga-lembaga survei yang belum terdaftar segera mendaftar ke KPU Surabaya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. (BNW)