Tjahjo mengatakan bahwa, netralitas ASN di pilkada dan pemilu masih menjadi pekerjaan rumah. Namun, ia tak setuju dengan usulan pencabutan hak pilih para abdi negara tersebut. "Saya sendiri kurang sepakat kalau hak pilih ASN dicabut sebagaimana dikemukakan oleh beberapa pihak, karena salah satu ciri negara demokrasi yang matang adalah supremasi sipil," ujarnya.
Baca Juga : Bupati Pelalawan, H.M.Harris Dampingi Kunjungan Kerja Kemenkop dan UMKM RI di Kab.Pelalawan
Menurutnya, ASN sah-sah saja menentukan pilihan saat pencoblosan. Namun di luar bilik suara, ASN tak perlu mengungkap ekspresi dukungan guna menjaga marwah sebagai alat negara.
Tjahjo menilai pemerintah hanya perlu memperketat aturan terkait netralitas ASN. Menurutnya, pelanggaran netralitas ASN sering terjadi karena sanksi yang diterapkan lemah. Kepada Bawaslu, kepada KASN, mari tegakkan sanksi ini secara objektif sesuai aturan perundang-undangan yang ada demi untuk mewujudkan netralitas ASN itu benar-benar terwujud.
Perundang-undangan tetap memberikan hak pilih kepada masyarakat yang menyandang status ASN. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 hanya melarang ASN untuk berpihak kepada kandidat lewat kebijakan dan anggaran.
"Berbeda dengan ASN, aparatur negara di lembaga TNI dan Polri tak punya hak pilih. Hak mereka untuk memilih dan dipilih dicabut oleh sejumlah undang-undang," tegas Tjahjo
Beberapa di antaranya adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sejauh ini, Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan sekitar 700 ASN terlibat pelanggaran, khususnya netralitas menjelang Pilkada 2020. (CN)