NAWACITAPOST.COM - Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih menunggu pengumuman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), diperkirakan pada tanggal 22 April 2024 akan diumumkan secara resmi.
Meski masih belum diumumkannya hasil putusan MKRI, namun di daerah khusus di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Pemilahan Kepala Daerah (Pilkada), sudah mulai berisik, bahkan baliho-baliho sudah banyak yang pasang dimana-mana. Pilkada Tahun 2024 Serentak Seluruh Indonesia
Yang mana Pilkada Tahun 2024 ini, mulai menghangatkan suasana Politik di Kabupaten Rokan Hulu, karena Pilkada sebelumnya periode tahun 2020-2025. sehingga Pemilihan Bakal Calon Bupati - Wakil Bupati Rokan Hulu periode 2025-2030 bersamaan serentak Tahun 2024 yang tahapan akan dimulai.
Baca Juga : pilkada- surabaya-2024-risma-masih- punya-pengaruh
Untuk diketahui, Tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Adapun tahapan Pilkada terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Berikut daftar tahapan Pilkada 2024.
1. Tahap Persiapan Pilkada 2024
Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan:
Terakhir pada Senin, 18 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024, Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024.
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024.
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024.
2. Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.
Baca Juga : ketua-dpc-pbb- rokan-hulu-sawaluddin-meski- belum-raih-kursi-dprd-namun- lihat-dulu-track-record-partai
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024.
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.
Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.
Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024.
Baca Juga : meski-ada- protes-di-akhir-pleno- rekapitulasi-suara-hasil- pemilu-2024-kpu-rokan-hulu- tetap-aman-kondusif
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024.
Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Sumber detik.com