NAWACITAPOST- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta calon kepala daerah (cakada) yang terpapar virus korona (covid-19) dapat terbuka. Hal ini untuk memudahkan penelusuran individu yang sempat berkontak langsung dengan cakada tersebut.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pada, Minggu (11/10/2020). Kapan, di mana terjadinya penularan sehingga antisipasi penularan berikutnya. Upaya ini penting untuk dilakukan di tengah tingginya penyelenggaraan kampanye secara tatap muka. Sementara itu, kampanye melalui media daring belum banyak dilakukan cakada.
Kampanye secara tatap muka memang dibolehkan. Namun, penyelenggara harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Pasal 58 huruf (b) menjelaskan apabila peserta tidak memakai media sosial, kampanye pertemuan terbatas secara langsung boleh dilakukan. Namun, KPU mengatur kampanye ini boleh hanya dihadiri maksimal 50 orang. Jaga jarak harus diterapkan minimal satu meter antarpeserta. Jangan sampai ada protokol kesehatan. (Cakada) harus bisa batasi dirinya, menahan tidak bersalaman, tidak menyetuh tangan, muka dan lainnya.
Sebelumnya, KPU mengumumkan tiga cakada meninggal akibat terpapar covid-19. Mereka yakni calon bupati Bangka Tengah Ibnu Soleh, calon bupati Berau Muharram, dan calon wali kota Bontang Adi Darma. Sementara itu, calon bupati Halmahera Timur Muhdin Mahbu meninggal diduga akibat serangan jantung. Total terdapat empat cakada yang meninggal di tengah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.