Baca Juga : Cikeas, Dalang Provokator Demo Buruh Tumbangkan Jokowi?
MENURUT Mafud MD, bahwa UU ini sebenarnya sudah dibahas dan didengar dan disampaikan semua fraksi di DPR berkali-kali di tahun-tahun sebelumnya. Pembahasan ini dilakukan sebagai bentuk adanya keluhan tentang perizinan para investor yang menanamkan investasinya di Indonesia, yang disampaikan fraksi-fraksi dalam pembahsaannya tersebut, itu dulu.
Jadi jelas UU ini tidak dadakan, bahkan dibahasnya sudah lama. Serta melibatkan berbagai organisasi serikat pekerja, dan itu dilakukan di Kantor Menkopolhukam, Kantor Menko Perekonomian, dan Kantor Menaker, ujar Mafud menjelaskan alur pembahasannya mau lahirnya UU ini kepada sejumlah wartawan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Yang pasti melibatkan DPR, pemerintah, buruh yang diwakili serikat pekerja, pelaku usaha. Memang dari pembasahan itu tidak 100 persen yang setuju.
Intinya, UU ini tambah Mafud MD tidak ada pemerintah di dunia untuk menyengsarakan rakyat. UU Ciptaker ini juga tidak birokratis dan tidak tumpang tindih, melainkan mempermudah perizinan serta memberi jaminan kepada pelaku usaha atau siapa saja baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Serta menampung tenaga kerja baru yang tiap tahunnya berjumlah 3, 5 juta jiwa.
Yang sebagian besarnya lulusan SMK dan SMP kebawah, jumlahnya mencapai 83 persen. Jumlah yang 83 persen itu tidak siap bekerja di padat modal hanya siap di padat karya, jelas Menteri Pertahanan era Gus Dur.
UU ini bukan hanya untuk buruh, melainkan untuk angkatan kerja baru yang setiap tahunnya bertambah. Sedangkan untuk buruhnya sendiri hak-haknya seperti cuti hamil cuti haid dan pesangon tetapi ada. Bahkan dalam UU ini buruh mendapatkan adanya hak kehilangan pekerjaan, serta hak pesangon harus tetap dibayar sebelum ada keputusan pengadilan.
Karena itu, pemerintah mengajak semua pihak untuk kembali kepada posisi masing-masing, masyarakat, mahasiswa, buruh, dan civil society. Mencermati perkembangan yang terjadi pasca disahkannya UU Ciptaker antara pemerintah bersama DPR pada 5 Oktober 2020.
Lebih dari itu UU Ciptaker ini dibentuk, Pertama Dalam rangka membantu tugas pemerintah dalam membantu masyarakat untuk menyediakan tenaga kerja baru, memberantas tindak pidana korupsi, menyederhanakan perijinan dan memangkas birokrasi yang berbelit-belit. Kedua, pemerintah menghormati aspirasi masyarakat dalam berunjuk rasa, sepanjang demo itu dilaksanakan dengan damai, menghormati hak-hak warga sipil yang lain, dan tidak merusak fasilitas umum.
Demo Anarkis dan Rusuh di UU Ciptaker, Kamis (8/10/2020)
Ketiga, Pemerintah menyayangkan adanya massa yang bertindak anarkis dan merusak fasilitas Umum di berbagai tempat, membakar menjarah, dan melukai petugas itu tindakan kriminal yang tidak bisa ditolerir dan harus dihentikan. Empat, tindakan masa yang berunjuk rasa yang melukai petugas secara fisik dan warga masyarakat adalah tindakan tidak sensitive di tengah warga dan pemerintah lagi berjuang melawan pandemic Covid 19, dan kondisi ekonomi yang sedang sulit.
Lima, untuk itu demi ketertiban dan keamanan akan bersikap tegas yang merusak fasilits umum dan membuat ketakutan terhadap warga masyarakat. Enam, adanya saluran yang bisa ditempuh masa melalui judicial Review kepada MK atau adanya delelgasi konstitusi dalam pepres, permen dan PP. Ketujuh, Pemerintah akan bertindak tegas dan massa yang anarkis itu harus menjalani proses hukum yang berlaku juga terhadap aktor yang menunggangi unjuk rasa ini, pungkasnya. Surat dari pemerintah itu ditanda tangani oleh Menkopolhukam Mafud MD, Mendagri Jenderal Polisi Tito Karnavia, Kepala BIN Budi Gunoawan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Idam Aziz.