politik

Generasi Milenial Tidak Tertarik Isu PKI

Sabtu, 3 Oktober 2020 | 13:34 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Arteria Dahlan mempunyai darah  Masyumi dari sang kakek jalur ibunya. Lulus dari UI dan Trisakti. Saat ini menjadi Anggota DPR dari PDIP, ditempatkan di Komisi III. Pernah menjadi pengacara. Di acara Indonesia Lawyers Clubm (ILC), Sesala 29 September. Putra Minang- Maninjau ini mengupas habis tentang PKI, isu komunis, faham, dan film G 30 S PKI. Berikut pandangannya.

Baca Juga : PKI, Kebohongan Rezim Kejam Soeharto?


Sepulang dari acara ILC pada Selasa 8 September 2020. Stigma  atau label sebagai cucu PKI dianggapnya hal biasa  dan hoax, serta akan hilang dengan sendirinya. Ternyata isu ini terus bergulir, bahkan dirinya dijauhi orang. Begitu Arteria Dahlan mengawali perbincangannya saat tampil di talk show TV bernama ILC.

Untung kami punya niniak, mamak dan datuak, serta tokoh-tokoh Minang  yang bisa menjelaskan hal itu.  Tiga hari terakhir ini (26 – 28 Septemebr 2020) urusannya mengurusi  tentang PKI, jelas  Arteria yang menyatakan bahwa dirinya bukan cucu PKI, melainkan cucu dari pengusaha tekstil di pasar Tanah Abang, Jakarta.

Anehnya isu PKI sengaja dihadirkan seakan meritual setiap bulan September,  alamat sasarannya Jelas Kepada Jokowi, tegas politisi DPR dari PDIP di daerah pemilihan (dapil)  VI Jatim.

Isu PKI ini memang isu jualan yang paling murah juga mudah. Hasilnya bisa menyatukan Dan mendiskriditkan orang.  PDI perjuangan adalah partai yang berani tidak populer selalu mengedepankan politik afirmatif demi membela wong cilik yang termarginalkan. “Kalau PDI Perjuangan,  orang Islam belain gereja, dan umat agama lainnya itu biasa,”tandasnya.

Sudah kami lakukan selama 45 tahun dan terus kami lakukan bahkan menjaganya  dengan tanpa syarat. Namun, tetap  tetap saja isu komunis yang diserang Kepada PDI Perjuangan, atau  Partai Kafir. Lebih tegasnya, Idieologi komunis itu sifatnya abstrak Dan adanya di pemikiran. Jadi tidak bisa diprediksi Dan tidak bisa dijawab masih ada  atau belum, jelas anak dari Zainal Dahlan (guru mengaji)  dan ibunya bernama Wasniar (ibu rumah tangga biasa).

Anaknya guru ngaji ini menjelaskan bahwa Ide, gagasan,  dan pemikiran tentang komunis apakah bisa dihukum? Yang Saya tahu manifestasinya (sambil melirik dan bertanya dengan nada Tanya kepada sejarahwan asal Sumbar Anhar Gongong).  Menurutnya Komunis, Islam Fundamentalis, Liberal, Fasis, Marxisme, Leinisme, selama itu masih bersifat ide Dan gagasan belum dikategorikan  untuk di hukum.

Cucu masyumi ini  menyatakan bahwa pasal 1 ayat 3 berkata dengan jelas Indonesia adalah negara hukum. Artinya   faham-faham itu baru bisa di hukum, ketika berwujud gerakan.  Ada manifestasinya, ada motif perbuatan melawan hukumnya, serta Ada azas legalitas.

Ini bukan isu yang dibuat-buat melainkan ada. Terbukti sudah  ada UU yang melarang, bahkan ada aparat hukum yang berfungsi untuk hal itu.

Lalu ada isu PKI masih hidup. Baginya pemikiran komunis itu sudah kadaluarsa. Sebab komunis itu hidup pada masa dan waktunya.  Saat ini komunis sudah gagal.  Jadi komunis di China itu hanya kemasannya saja. Lalu,  mau diterapkan di Indonesia,  tidak akan pernah laku. Bahkan,  generasi saat ini (dengan menepuk tangan ke dadanya) tidak mengerti.  Apalagi 80 juta kaum milenial tidak tertarik pada komunisme. Isu ini dimainkan untuk membangun, dan membangkitkan kebencian Kepada sekelompok orang. Ini jahat. PKI itu barang mati yang tidak bisa dicerna, tidak ada ruang, serta tidak bisa dieksekusi. Justru yang memainkan isu ini akan kontraproduktif.

Artinya,  akan mendapat sentiment negatif.  Dan tidak mendapatkan popularitas public,  tidak Ada nilai electoral,  kecuali bagi mereka yang mau eksis sah-sah saja. Sehingga,  seminggu hal ini bisa didapatkan untuk diberitakan. Hal ini sengaja dibangun oleh sekelompok bangsa untuk tidak move on.

Ini sistemik dengan perencanaan yang matang. Mereka ini maunya memainkan isu komunisme. Hal ini cara mudah menyebarkan kebencian.  Ini juga  digunakan sama persis dengan cara rezim lama atau orde baru menggunakan isu ini.

Bagaimana memecach belah, adu domba, lalu  provokasi dihadirkan. Ini zalim yang memainkan isu ini. Padahal mereka sudah tahu, ada solusi kebangsaan,  dan solusi kenegaraan.  Pertama melalui Tap MPRS Nomor XXV tahun 1966;  Pembubaran PKI,  PKI sebagai organisasi terlarang, dan menyebarkan faham serta ajaran komunisme: lenisme, dan marxisme.

Jika masih eksis, lalu ada manifestasinya,  dan perbuatannya  melawan hukum, maka   laporkan. Aparat hukum mengeksekusinya. Jadi tak usah membuat gaduh. Bahkan TAP MPR nomor 1 tahun 2003 menyatakan peninjauan dan materi status hukumnya  Ada 139  TAP.  Yang jelas TAP MPRS XXV masih berlaku sampai saat ini.

Seperti dalam Pasal 2 butir 1 TAP MPRS XXV itu  substansinya masih tetap berlaku, dengan syarat menghormati hukum,  berkeadilan HAM, dan prinsip demokrasi. Dan  disahkan secara aklamasi oleh 156 anggota PDI perjuangan. Hasilnya melarang PKI. Negara kita juja punya KUHP Bab 1 pasal 104 Dan 111 mmenyatakan  tentang kejahatan terhadap keamanan negara. Rancangan KUHP buku kedua Bab 1 tindak pidana terhadap keamanan negara bagian ke satu paragrap pertama yaitu larangan penyebaran ajaran komunisme marxisme Dan lenisme. Melalui Menkumham  (menteri dari PDIP) sudah diajukan.

Terkait lainnya, hukum negara melalui Putusan MK no 11 sampai 17 PU 1 no 2003  yang membatalkan UU Pemilu no 12 tahun 2003, untuk apa?  Bahwa bekas anggota PKI,  tahanan politik,  dan ormas PKI yang tadinya tidak punya hak dipilih, serta memilih sekarang punya right to vote and right to be voter.

Kemudian ada Putusan MA tahun 2011 di jamannya Presiden keenam, SBY yang membatalkan keputusan Presiden no 28 tahun 1975 mencabut, karena mendiskriditkan orang-orang yang  dituduh PKI.  Presiden Jokowi paham, tidak a historis, untuk melindungi rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pasalnya, negara kita punya lembaga BIN, POLRI, Tentara, dan BNPT.

Sehingga, jika ada gerakan komunis,  laporkan saja. Upaya hukum dijalankan saja. Hukum harus hadir dan jalan politik afirmatifnya adalah keberpihakan  yang anti komunis juga ada hadir. Makanya di PDI Perjuangan apakah ada anak PKI? Lalu,  apakah di partai lain ada juga ada anak PKI? Khusus untuk PDI Perjuangan yang hadir dan masuk sebagai kader partai  harus tunduk pada TAP MPR 1, lalu AD Dan ART  serta hukum negara harus tunduk juga. Kemudian ada yang menyatakan ada PKI gaya baru. Ini pernyataan yang sesat dan berbahaya. Jika ada proses saja secara hukum, sebab regulasi hukumnya jelas. Aparat hukum bisa mengeksekusinya. Di PDI Perjuangan itu ada anak tentara, anak polisi. Lalu, kenapa partai ini selalu dicap sebagai partai komunis dan partai kafir.

Soal film G 30 S PKI Film G30 SPKI kenapa tidak ditonton eranya Pak Jokowi? Jamannya Pak Harto berlaku  tahun 1981. Pak Jokowi pun tidak melarang film ini. Pokoknya mengijinkan. Arteria tidak melawan lupa. Yang melarang justru Letjen TNI purn Yunus Yosfiah (Menpen kala itu), dan  film itu dihapuskan, serta dihapuskan serial tahun nya. Demikian juga dengan materi pelajaran sejarah tentang PKI. Mendikbud kala itu  pak  Juwono (Juwono Sudarsono). Mengatakan melakukan peninjauan ulang memeriksa seluruh buku perjuangan.  Jadi soal nonton bareng atau nobar diijinkan, silahkan TV menyiarkannya. Namun, kepada TV yang tidak menyiarkannya juga gak apa- apa.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB