Jejaring KAMI di seluruh Indonesia dan semua gerakan masyarakat sipil berkolaborasi bersama kelompok buruh yang menolak RUU Cipta Kerja. Hal itu bertujuan untuk mewujudkan perjuangan menuntut hak demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan rakyat. KAMI berpendapat pula bahwa menyelamatkan Indonesia di antaranya adalah dengan menggagalkan disahkannya RUU Ciptaker tersebut. KAMI sejak awal telah menolak RUU Cipta Kerja yang kini tengah digodok di DPR.
Baca Juga : 26 Ribu Pelanggaran Masker Selama PSBB DKI Jakarta di Tindak Tegas
RUU tersebut, bisa menghilangkan kedaulatan Indonesia sebagai bangsa, meningkatkan kesenjangan sosial, dan merusak lingkungan. Dan juga memiskinkan dan menghilangkan posisi tawar kaum buruh. Hasil kajian Komnas HAM yang menyebut RUU Cipta Kerja memiliki potensi penyalahgunaan kekuasaan. Sebab, RUU tersebut membutuhkan 516 peraturan pelaksana yang berdampak kekacauan tatanan dan ketidakpastian hukum. RUU ini juga tidak pro pada pekerja bangsa sendiri, lebih berpihak pada kepentingan buruh asing.
Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit (FSP TSK) SPSI Roy Jinto menyatakan, aksi mogok nasional akan dilakukan pada 6-8 Oktober 2020. Salah satu tuntutan para buruh adalah mencabut RUU Cipta Kerja yang kini tengah dibahas di DPR. Roy menilai nasib kaum buruh akan semakin susah apabila RUU Cipta Kerja disahkan pada sidang Paripurna DPR pada 8 Oktober 2020 mendatang.