Baca Juga : KPU Makassar Batasi Sumbangan Dana Kampanye
Kegagalan itu terbukti dari putusan kasus etik Firli. Ketua KPK itu diberi sanksi ringan lantaran bergaya hidup mewah dengan naik helikopter ke luar kota. Ini harus menjadi pelajaran bagi Pansel KPK, Presiden, dan DPR. Supaya sosok yang tidak berintegritas tidak dipilih menjadi ketua lembaga antirasuah. Jika tidak (dijadikan pelajaran), maka praktik seperti ini akan terulang kembali dan amat mencoreng kredibilitas kelembagaan KPK. Kini KPK dilanda sejumlah masalah internal belakangan. Kasus etik Firli merupakan salah satu yang disorot publik.
Selain itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK, Febri Diansyah, mengundurkan diri. Febri merasa tidak ada lagi ruang untuk berkontribusi dalam pemberantasan rasuah. Sehingga ia memutuskan untuk melayangkan surat pengunduran diri pada Jumat, 18 September 2020.