politik

Surat KAMI, Pengakuan Jokowi Sebagai Presiden

Jumat, 25 September 2020 | 17:34 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Akun Twitter @msaid_didu pada Kamis, 24 September 2020 dengan  keterangan: Surat Terbuka KAMI Kepada Bpk Presiden Terkait Ancaman PKI Gaya Baru.

Bentuk KAMI, Gagalnya Gatot Capres dan Kalah Merebut Partai


Surat tersebut, intinya menegaskan bahwa KAMI mengakui Jokowi sebagai Presiden. Padahal saat deklarasinya KAMI  justru ingin melengserkan Jokowi  sebagai orang nomor satu di Indonesia.

Jualan PKI atau komunis masih diedarkan. Entah pembelinya yang belum ada, atau jualannya tak laku di pasar (baca : rakyat).

Suratnya itu bercerita tentang peristiwa Madiun 1948 dan Jakarta 1965. Dan memaksa Jokowi untuk memperingati peristiwa tersebut.  Memaksa diberhentikan pembahasan Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan memaksa untuk memutar  Film G 30 S/PKI. Serta pelajaran sejarah mengenai peristiwa tersebut diajarkan tanpa mengurangi dan menambahkan. Alasannya, anak dan cucu PKI sudah ada di di eksekutif dan legislatif.

Memang aroma bau Komunis sengaja dihempaskan dalam surat tersebut. Dengan harapan mendapat dukungan rakyat, mahasiswa dan kelas menengah. Namun, yang terjadi malah surat balasan dari rakyat (netizen) melalui medsos membanjiri akun orang-orang KAMI dengan sebutan negatif.

Surat KAMI yang memaksa itu bertujuan supaya  suami dari Iriana ini takluk, tunduk dan patuh kepada kemauan mereka. Sehingga dengan begitu mereka dengan mudahnya melancarkan aksi-aksi inkonstitusional. Meminjam pendapat ahli hukum tata Negara, Dr. Kapitra Ampera, SH, MH, bahwa KAMI ini sudah makar dan tidak mengakui Jokowi sebagai Presiden. Makanya layak dan pantas di hukum mereka itu.

Karena Jokowi sebagai Presiden yang tak punya rasa dendam apalagi marah. Surat KAMI itu pasti diterima. Soal dilaksanakan mungkin tak perlu buru-buru atau di stempel dengan cap Istana Presiden saja sebagai bukti bahwa ayah dari Gibran Rakabuming Raka, Kahiyang Ayu, dan Kaesang Pangerap bahwa ada rakyat yang membenci, tetapi membutuhkannya.

Yang pasti, surat itu tak akan dibahas di sidang kabinet karena itu hanya untuk Jokowi sebagai Presiden.

 

 

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB