Baca Juga : Airlangga Hartarto : Sejumlah Aktivitas Ekonomi Mendapatkan Sinyal Positif
Kapitra memang menduga KAMI melakukan gerakan makar jika melihat pada delik makar. Niat (voornemen) dan permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) yang sudah mendekati delik yang dituju (voluntas reputabitur pro facto) adalah cara inkonstitusional yang menghendaki perlawanan terhadap pemerintahan yang sah sebagai pemenuhan unsur delik makar. Tujuan gerakan ini sama saja upaya makar dengan menggulingkan pemerintahan yang sah (omwenteling), dengan cara mengumpulkan massa dan membentuk opini menyesatkan yang mengganggu keamanan dan stabilitas politik nasional.
Sebelumnya, melalui pernyataanya pada Kamis (17/9/2020), PPJNA '98 merasa prihatin dengan Gatot Nurmantyo (GN). Sebagai mantan Panglima TNI patriot NKRI, semestinya Gatot membantu pemerintah menghadapi pandemi Covid 19.
Namun menurut Ketua PPJNA '98 Anto Kusumayuda, justru yang terjadi malahan GN bersama KAMI memecah belah dan memprovokasi rakyat untuk berbuat makar menggulingkan pemerintah Jokowi. Memecah belah dan mengadu domba rakyat agar melakukan pembangkangan sosial pada pemerintah untuk menciptakan kekacauan nasional dengan tujuan utamanya berbuat Makar menggulingkan pemerintahan Jokowi.