politik

Pamer Kerumunan Massa Boleh, Terapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat

Senin, 7 September 2020 | 17:44 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST-  Pilkada 2020 di Kabupaten Nias diikuti 4 Pasangan calon, yaitu : Ya’atulo Gulo dengan Foarota Lase, Kristian Zebua dengan Enofuli Lase, Arosokhi Waruwu dengan Asldin Gea, dan  pasangan perseorangan Enanoi Dohare dengan Yulius Lase.  Hal itu disampaikan secara resmi Ketua KPU Kabupaten Nias, Firman Mendrofa seperti diberitakan RRI, Minggu (7/9/2020) yang adalah batas penutupan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilkada.

Baca Juga : Terkait Sidang Gugatan Perdata di Gunungsitoli, Christian Zebua Pilih Pilkada Nias



Sementara itu penasehat DPP HIMNI yang juga Wakjil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara ketika dihubungi nawacitapost.com melalui sambungan whatsApp pribadinya, Senin sore  (7/9/2020) bahwa Pilkada ini bisa jadi kluster baru penyebaran covid-19, jika tak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Terbukti dari banyak  video dan foto yang meliput pendaftaran calon Pilkada di Nias yang  melakukan kerumunan massa secara berlebih, tidak menggunakan masker, tidak mencuci tangan, dan tidak menjaga jarak, tegas Suahasil.

Padahal sudah diingatkan  oleh KPU, dan Mendagri bahwa Calon Kepala Daerah (Cakada), tak boleh membawa massa banyak saat pendaftaran.  Namun oleh cakada ingatan itu hanya dianggap biasa, dan sepertinya tak digubris.

Para Cakada jangan mengorbankan rakyat dengan mudahnya. Jika Cakada begitu mudahnya mengajak masa untuk berkerumun. Masa terlalu banyak sudah pasti covid-19 menyebar. Bukan hanya massa yang mendaftar di Pilkada melainkan yang tidak ikut di acara itu, bisa tertular. Tenaga kesehatan (dokter dan para medis) sektor ekonomoi dan sektor-sektor lainpun  bisa jadi  Korban.

Suahasil menandaskan,  Pilkada bukanlah pamer kekuatan atau gagahan untuk menunjukan bahwa saya lah paling jago dan paling bisa mengumpulkan massa.

Sebenarnya ada cara yang paling efektif,  elegen dan kreatif yang tidak harus berkerumun. Dalam tiap aktivitas, seharusnya cakada meminta pendukungnya untuk melaksanakan prtokol kesehatan.

Ini  baru  pendaftaran di Pilkada. Bagaimana saat kampanye yang berlangsung selama 72 hari? Jika tidak melaksanakan protokol kesehatan, korbannya bertambah banyak. Dan, saya tidak tahu apakah Pilkada akan dilanjutkan kalau korban sudah banyak? Tutur Suahasil menambahkan.

Jika Cakada tidak mentaati  protokol kesehatan (kerumunan massa dll), maka dianggap dan dipastikan Cakada itu  mengorbankan pendukungnya seperti hal biasa. Ini juga bisa diindikasikan, ketika menjabat Kepala Daerah,  korupsi bisa dengan mudah dilaksanakan.

Nyawa pendukung Anda itu tak bisa digantikan dengan jabatan yang Anda sandang. Mahal dan sangat mahal, tak ada nilainya. Anda menangis pun tak ada gunanya lagi  Bahkan Anda bisa dicap dan dikategorikan Kepala Daerah yang begitu mudahnya mengorbankan pendukung dan rakyat Anda.

KPU, Bawaslu dan Kepolisian harus segera mengawasi secara ketat kepada pasangan cakada yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebab pada pada dasarnya Kerumunan Massa itu boleh, namun sekali lagi terapkan protokol kesehatan secara ketat.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB