Dana Operasional ICW Didanai Rezim Orde Baru dan Amerika?
Menurut Sekjen Nasdem itu, seperti dikutip Kompas 21 Agustus 2020 Kemenkominfo memiliki program coaching clinic yang merupakan bagian dari Gerakan Nasional Siberkreasi pada 2018. Dan program itu bukan untuk membiayai influencer, tetapi biaya pelatihan bagi yang berminat untuk menjadi influencer.
Secara sederhana, influencer adalah seseorang yang bisa memberikan pengaruh di masyarakat. Mereka bisa merupakan selebritis, blogger, youtuber, ataupun seorang publik figur yang dianggap penting di komunitas tertentu. Umumnya, seorang influencer memiliki jutaan pengikut (follower) di media sosial. Namun, tidak selalu demikian. Seseorang dengan follower ribuan juga bisa disebut influencer jika punya pengaruh besar kepada audience.
Ya, sesuai namanya, pengaruh adalah kekuatan seorang influencer. Mereka bisa menjadi trend setter baik di skala kecil maupun besar. Makanya, banyak pemilik bisnis yang menggandeng influencer untuk mempromosikan produk berkat pengaruh yang luar biasa tersebut.
Berkaitan dengan program coaching clinic yang dibuat Kemenkominfo tersebut . Tujuannya agar peserta mempunyai kemampuan sebagai influencer yang baik. Dalam program itulah pemerintah (Kemenkominfo) membayarnya untuk pelatihan influencer. Sehingga membantu pemahaman yang lebih baik terkait digital, khususnya digital ekonomi bagi masyarakat pedesaan seperti petani, peternak dan nelayan. Serta melibatkan banyak Lembaga Swadaya Masyarakat maupun Organisasi Kemasyarakatan.
Sedangkan biaya untuk program tersebut Johny tak merinci besaran anggarannya. Yang jelas alokasi anggaran tahun 2020 tak sebesar yang disebut ICW yakni 10, 83 miliar rupiah.
Pada dasarnya anggaran disetiap Kementrian termasuk di Kemenkominfo sudah melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan bisa diakses oleh masyarakat. Sehingga mengenai hal ini tak ada yang ditutup-tutupi.
Adanya temuan yang dilakukan ICW terkait itu. Bisa jadi maksudnya mungkin mencegah penyalah gunaan anggaran. Atau ICW menduga anggaran ini untuk biaya pencitraan pemerintah melalui influencer. Jadi sah-sah saja Kemenkominfo membiayai pelatihan influencer, selama itu untuk memberdayakan masyarakat pedesaan melalui digital. Atau bisa juga ICW minta dilibatkansebagai influencer?
Soal temuan itu, ICW sudah melampaui tugasnya sebagai lembaga korupsi yang biasanya melaporkan temuannya pada para koruptor yang sudah tertangkap aparat penegak hukum. Pencegahan bisa dilakukan ICW bila itu untuk kepentingan pribadi dan kelompok yang dianggap berpotensi korupsi.