politik

Pilkada : AHY Tanda Tangan Ayahnya, Gibran Bukan Dari Jokowi

Selasa, 4 Agustus 2020 | 12:02 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR.

Baca Juga : Titah Megawati Soekarnoputri Pegangan Dhito Pramono Maju Pilkada Kediri


Berdasar hal tesebut maka hasil pemilihan legislatif  2019  yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu 31 Agustus 2019 hanya ada 9 Partai yang lolos ke DPR RI, PDI Perjuangan 128 kursi, Partai Gokar 85 kursi, Gerindra 78 kursi, Nasdem 59 kursi, PKB 58 kursi, Demokrat 54 kursi, PKS 50 kursi, PAN 44 kursi, dan PPP 19 kursi.

Namun UU ini juga menegaskan juga bahwa partai yang tidak lolos ke Senayan dengan ambang batas nasional tersebut masih punya kesempatan di tingkat Provinsi, Kotamadya dan Kabupaten.

Seperti yang dialami Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memperoleh 1 kursi DPR Daerah Solo dari 45 kursi yang tersedia, sedangkan posisi pertama diduduki PDI Perjuangan dengan 30 kursi. Demokrat partai besutan SBY tak mendapat kursi alias nol.

Disinilah usil dan anehnya partai dengan Ketua Umumnya Agus Harimurti Yudhoyono yang mengajak koalisi. Apa yang mau dikoalisi, Demokrat tak punya kursi? Logikanya jika mengajak seharusnya ada kursi di parlemen Solo walaupun hanya satu.

Sangat jelas bahwa pencalonan Gibran membuat Demokrat terusik untuk mendukung ayah dari Jan Ethes.

Partai yang pernah menjadi pemenang pemilu legislatif 2010 dan 2014 ini sadar bahwa Pilkada Solo mereka tak bisa berbuat apa-apa atau hanya penggembira saja.

Ibaratnya partai ini punya tiket namun tak bisa digunakan. Jadi kalau mereka mengklaim sudah mendapat restu SBY untuk mendukung Gibran, sebenarnya tidak ada pengaruhnya. Apa yang bisa diharapkan dari partai tanpa kursi?

Hanya membandingkan saja. Saat Pilkada Jakarta 2017 Demokrat dengan Ketua Umum SBY mencalonkan anak  pertamanya AHY dan itu terdokumentasi di KPUD Jakarta berupa tanda tangan Presiden keenam.

Gibran (kanan) menemui Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri

Gibran saat mencalonkan di Pilkada Solo 2020 tanda tangan Jokowi tak berlaku karena kakek La Lembah Manah ini bukan Ketua Umum Partai.

Melainkan tanda tangan yang berlaku dan sah hanya dari Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan. Dengan Demikian  tidak tepat jika tampilnya Gibran di Pilkada Solo disebut dinasti politik.

 

 

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB