Baca Juga : Kasus Pembakaran Bendera, DPD PDI Perjuangan Resmi Buat Laporan ke Polda Metro Jaya
Ditempat tersebut banyak peristiwa aneh terlihat. Pembakaran bendera pernah dilakukan. Ya pada 24 Juni 2020 Bendera PDI Perjuangan di bakar sebut saja oleh kelompok PA 212. Tiga puluh hari kemudian sekelompok orang membakar foto pemimpin besar FPI Habib Rizieg Shihab biasa disebut HRS, tepatnya Senin (27/7/2020).
Bendera PDI Perjuangan
Dalam kasus pembakaran bendera partai Banteng Moncong Putih seruan atau titah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sampai ketingkat paling bawah jelas tegakan hukum, caranya adukan ke Polisi. Berarti tak boleh melakukan pembalasan yang serupa.Apalagi kekerasan dan main hakim sendiri.
Namun beda jauh dengan pembakaran foto HRS. Kelompok yang bermitra atau tergabung dengan FPI seperti PA 212 menyerukan dengan kalimat jika Polisi tak berhasil meringkus para pembakar maka kami akan melakukannya dengan cara sendiri.
-
Sepertinya mereka ini sengaja untuk mulai cari gara-gara. Bagi mereka pembakaran ini bisa diartikan mengajak perang. Seakan mendapat angin segar dan bisa semau hati menggunakan segala cara untuk melawan dan membalas. Caranya mereka yaitu bukan dengan hukum. Yaitu dengan kekerasan.
Ormas berbaju putih dan bertulisan huruf berwarna hijau ini dalam setiap aksinya tak pernah melakukan kekerasan dan juga tak memaksakan kehendak perlu diragukan.
Buktinya, hanya dalam hitungan detik saat foto HRS dibakar para elitnya langsung mengajak kepada anggotanya untuk mengibarkan bendera perang.
Seharusnya elit FPI mengajak para kader dan anggotanya menyejukan suasana. Lakukan langkah hukum.