politik

Partai Berkarya Ikut Pilkada 2020, Pegangan KPU Rekomendasi KemenkumHAM

Senin, 27 Juli 2020 | 19:12 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Dua pintu masuk atau syarat sebuah Partai politik bisa ikut Pemilihan umum adalah melalui KemenkumHAM dan Komisi Pemilihan Umum, tentu dokumen resmi partai (AD/ART).

Baca Juga : Diterima MenkumHAM, Partai Berkarya Melangkah Ke Tahap Selanjutnya


Nampaknya Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto atau biasa disebut Pangeran Cendana yang diwakili Vasco Ruseimy menanggapi santai dan biasa saja pertemuan kubu Muchdi PR yang diwakili Badaruddin Andi Picunang dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Vasco menegaskan bahwa kepengurusan sah Partai Berkarya adalah di bawah kepemimpinan Ketua Umum Tommy Soeharto dan Sekjen Priyo Budi Santoso.

Gencarnya kubu pangeran Cendana memainkan isu legal dan tak legal sengaja didengungkan. Agar pijakan partai kubunya bisa juga diterima oleh KemenkumHAM. Karena pintu yang harus diiukti Parpol sebagai peserta Pemilu yaitu lewat kantornya Yasonna.

Maka sudah jelas kan secara tidak langsung Vasco mengaminkan dalam konteks pertemuan kubu Muchdi PR dengan MenkumHAM adalah salah satu syarat untuk bisa dijadikaan syarat ke KPU. Pasalnya KPU hanya menerima partai yang telah diverifikasi oleh KemnkumHAM.

Secara hitung-hitungan politik kubu mantan Danjen Kopasus sudah ada modal yang sangat bisai dijadikan hak partai ini ikut dalam Pilkada 2020?

Kubu Muchdi PR Menemui MenkumHAM Yasonna Laoly

Muchdi  PR sudah menjalankan mekanisme aturan yang berlaku. Sudah tentu wasit Pemilu dalam hal ini KPU dan KPU daerah tak sulit menentukan arahnya. Jika acuan KPU adalah  KemenkumHAM, maka pasti yang disetujuii mendapat rekomendasi adalah kubu mantan Danjen Kopasus.

Yasonna sebagai Nakhoda di KemenkumHAM tentu sudah mempelajari dokumen-dokumen keabsahan sebuah partai dengan cermat dan sangat teliti. Carannya dengan memeriksa AD/ART Partai tersebut.

Bukankah dalam pertemuan tersebut Guru Besar Ilmu Kriminolgi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian  mengatakan akan menerima usulan kepengurusan yang disampaikan oleh siapapun. Namun sepertinya anak bungsu penguasa orde baru ini tidak mau bertemu Yasonna.

Namun siapa  yang berhak  akan dilakukan pemeriksaan apakah usulan tersebut hasil dari satu proses sesuai AD/ART. Sampai saat ini kubu pangeran cendana tidak menggunakan mekanisme bertemu KemenkumHAM.

Kubu anak bungsu Presiden kedua ini hanya teriak melalui media. Rasanya ini tak ada gunanya dan tak menyelesaikan masalah.

 

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB