Baca Juga : Jokowi-Ma’ruf Pimpin Sidang Kabinet Paripurna Indonesia Maju
Terkait hal tersebut, adanya prediksi atau mungkin rencana pembubaran lembaga nonstruktural negara oleh Presiden Jokowi. Alasannya, peran dan kinerjanya kerap menjadi beban APBN.
Piter Abdullah dari Ekonomu Center of Reform on Ecomics (CORE) seperti dikutip Okezone sependapat dengan apa yang disampaikan Jokowi dalam rapat paripurna Kabinet 18 Juni 2020.
Dia menjelaskan, keputusan ayah Kaesang bila itu benar dilakukan akan berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia karena alokasi anggaran yang selama ini untuk membiayai lembaga yang dananya berasal dari uang rakyat bisa dialihkan untuk penanganan Covid-19.
Namun, Pieter tak mengetahui lembaga yang kinerjanya negatif. Baginya wewenang itu ranah Presiden. Yang jelas nanti alokasi anggaran yang biasanya untuk lembaga-lembaga yang mau dibubarkan bisa dialihkan kepada kementerian-kementrian, ke Dirjen, Direktorat, tegasnya.
Soal pembubaran lembaga negara. Kita bisa menengok aksi yang dilakukan Presiden keempat Gus Dur yang membubarkan Departemen Sosial dan Departemen Penerangan, seperti diberitakan Merdeka 7 Desember 2013. Sampai sekarang Departemen Sosial tetap ada dan Penerangan berganti wajah menjadi Komunikasi dan Informatika.
Kemudian Tempo Oktober 2003, Gus Dur melontarkan pembubaran Mahkamah Konstitusi (MK) yang mau dibubarkan, namun Presiden keempat ini memberi catatan penting bahwa Mahkamah Agung (MA) harus dibenahi dulu. Dan fungsi MK bisa diambil alih MA. Namun, MK masih tetap ada.
Pembubaran lembaga negara memang sepenuhnya keputusan Presiden Jokowi, namun peta politik dalam koalisi turut juga mempengaruhi keputusan sang Presiden. Komunikasi kepada partai politik perlu dijalankan dengan tanpa menimbulkan kegaduhan politik dalam koalisi. Sinyal-sinyal parpol untuk hal ini diperlukan. Yang jelas, Jokowi mampu memainkan kecerdasan politiknya.