Baca Juga : Menteri Dari Gerindra Layak Di Reshuffle, Fadli Zon Bilang Terserah
Hal tersebut dilakukan Hashim, ketika Menteri Edhy membuka keran ekspor benih lobster. Proposal pengajuan dilayangkan ke Menteri Edhy, tak menunggu lama, surat persetejuan dari sang Menteri pun keluar. Memang benar, Hashim adalah pengusaha selama 34 tahun dengan bendera usahahanya bernama Arsari Group. Namun, usahanya hanya mengekspor mutiara bukan lobster. Hashim adalah Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.
Ternyata Hashim tidak sendiri, konon kabarnya, ada sederet nama dari kolega partainya ikut menikmati ekspor benur, Rahayu Saraswati anak Hashim salah satunya. Dalam berbagai kesempatan kepada media, Menteri Edhy menjelaskan bahwa dia menjalankan sikap profesional kepada pengusaha tanpa kecuali, tak ada yang diistimewakan termasuk dari Gerindra, dalihnya.
Rupanya, kebijakan Menteri yang pandai silat ini, ada Indikasi korupsi kolusi dan nepotisme atau KKN dalam kebijakan ekspor benih lobster yang berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut disampaikan Deputi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Kurniawan seperti diberitakan Tagar, Selasa (7/7/2020)..
Selanjutnya, kata Kurniawan, MAKI akan melaporkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 yang ditandatangani 5 Mei 2020 tentang kebijakan ekspor benih lobster, ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Ombudsman Nasional, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ada syarat-syarat atau aturan menjadi eksportir benih lobster, yang diterabas atau dilanggar, jelas Kurniawan. Ini by design dari awal. Bagaimana mungkin dalam jangka waktu tiga bulan, kemudian ujuk-ujuk seseorang yang tidak pernah punya latar belakang usaha lobster, kemudian berani melakukan ekspor, benih lobster pula, urai Kurniawan dengan nada geram. Kurniawan, mengingatkan dengan tegas bahwa kegiatan ekspor lobster ini ruginya terasa 10 tahun kemudian, tidak saat ini. Jangan sampai anak cucu kita hanya bisa melihat lobster dalam bentuk visual, karena barangnya sudah sudah punah.