Baca Juga : Tak Akui Pancasila PKI Di Larang, Demikian Juga Berlaku Sama Untuk Setiap Ormas
Penjelasan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini sekaligus menjelaskan tentang dibentuknya BPIP , yaitu unit kegiatan yang membantu Presiden pada 7 Juni 2017, untuk membuat kebijakan dalam rangka pembinaan ideologi Pancasila, merupakan jawaban tegas terhadap adanya ancaman yang dilakukan gerakan radikal yang ingin mengganti Ideolgi Pancasila dengan ideologi lain. Walaupun mereka tidak mengerti dan tidak tahu nilai-nilai Pancasila, jumlah mereka ini terus berkembang karena sejak reformasi itu, Pancasila dianggap sesuatu yang tidak gagah, sehingga perlu diganti. Ancaman dari kelompok radikal ini harus dilawan oleh aparat hukum, selain itu perlu juga perlawanan dalam bentuk kurikulum pendidikan dengan memasukan mata pelajaran Pancasila mulai tingkat TK sampai Perguruan Tinggi.
Jika akhir-akhir ini ada yang mengatas namakan Pancasila namun ingin membubarkan BPIP perlu dipertanyakan ke-Pancasilaannya. Jangan-jangan mereka mengaku Pancasila, justru yang ingin mengganti Pancasila. Seperti terjadinya pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan oleh mereka yang radikal, perlu dilakukan upaya penegakan hukum secara tegas. Tak hanya sampai disitu, kelompok radikal ini sengaja menghembuskan isu PKI bangkit, padahal PKI sudah tak bisa bangkit lagi. Dan itu diperkuat oleh pernyataan resmi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mafud MD, yang disampaikan di Jakarta pada bulan Mei 2020, memastikan tidak ada pihak atau lembaga yang bisa mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisma/Marxisme-Leninisme.