Baca Juga : Ormas PROJO Lawan Setiap Usaha Inkonstitusional untuk menjatuhkan Presiden Jokowi
Terlepas dari adanya artikel berjudul Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sepakat Jokowi Lanjut Sampai 2027 itu hoaks atau tidak. Itu soal perdebatan yang perlu dicermati dalam banyak hal, wilayah konstistusi memang tidak menghendaki itu terjadi. Namun, wilayah itu bisa cair dalam batas-batas ruang legalitas di lembaga-lembaga negara yang di beri hak penuh menentukan dan memutuskan tentang jabatan presiden.
Atau bisa jadi situasi politik seperti ini juga sebenarnya dikehendaki elit politik yang meginginkan jabatan presiden adalah kewenangan penuh MPR yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan tentu perlu di bicarakan dengan lembaga KPU, diperpanjang atau tidak. Sedangkan kelompok lainnya, masuk dalam wilayah masa penambahan jabatan Presiden yang sebenarnya ingin menjatuhkan Presiden dipercepat. Kelompok ini sangat berbahaya jika dibiarkan begitu saja, kecurigaan sudah mendarah daging dari kelompok ini yang berpikiran bahwa jabatan Presiden bisa diakali, dan diutak-atik. Ironis dan tragisnya, sumber hoakspun bisa menjadi alasan pemakzulan Jokowi oleh kelompok ini.