Jakarta, NAWACITA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan registrasi permohonan perkara sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, serta menerima perbaikan permohonan dari Tim Kuasa Hukum Paslon Capres dan Cawapres Prabowo-Sandi. Perbaikan ini untuk melengkapi permohonan yang telah diserahkan pada Senin (10/6/2019) kemarin ke MK. Tim Kuasa Hukum Paslon 02, Denny Indrayana menyatakan telah melengkapi perbaikan permohonan sesuai ketentuan yang ada di MK.
Denny Indrayana menyebut perbaikan permohonan yang dilengkapi terkait tambahan bukti bukti dan argumentasi yang ditemukan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02. MK juga telah menerima perbaikan permohonan tersebut yang sidang perdananya akan dilakukan pada Jum'at (14/6/2019) mendatang. Dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019, selaku pemohon yaitu Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dan selaku termohon yaitu KPU akan hadir memenuhi sidang perdana.
"Melengkapi berkas yang semalam, kami melengkapi berkas sesuai hak konstitusional pemohon yang diatur dalam hukum acara dalam UU MK, terutama bukti bukti, nanti kalau buktinya apa argumentasinya apa nanti akan lihat, menurut peraturan MK Nomer 4 Tahun 2018 Pasal 10 permohonan akan diupload," ungkap Denny Indrayana kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (11/6/2019).
Denny Indrayana mengungkapkan MK akan mengupload perbaikan permohonan yang telah diberikan oleh pihaknya. Dimana diketahui sebelumnya terdapat 124 bukti bukti kuantitatif dan terdapat 154 bukti bukti kualitatif yang sebelumnya telah diserahkan ke MK. Denny juga menyebut salah satu bukti yang diajukan yaitu Cawapres Paslon 01 yang menduduki jabatan di salah satu BUMN.
"Jumlah buktinya 124 kuantitatif, 154 kualitatif, MK belum umumkan, hari ini akan diupload, kita menemukan persoalan (Maruf Amin) prinsipil didapatkan sebagai pengurus BUMN, yang pasti kami mengajukan perbaikan dan diregister, kita ikuti alur di MK saja," kata Denny Indrayana.