politik

Real Count KPU 10.906 TPS , Jokowi-Ma’ruf Unggul 56,35 Persen

Jumat, 19 April 2019 | 11:06 WIB
Jakarta NAWACITA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meng-update hasil perhitungan suara Pilpres 2019, berdasarkan real count yang dimuat dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU. Situng tersebut secara bertahap berdasarkan data yang diperoleh dari TPS-TPS (tempat pemungutan suara) yang masuk.

Hasil real count KPU online Pilpres 2019 hingga Jumat (19/4/2019) pukul 09.00 WIB, baru mencapai 1,34087 persen.

Dilansir situs resmi pemilu 2019.kpu.go.id Jumat (19/4), KPU sudah memasukkan data 10.906 TPS dari total 813.350 TPS di seluruh Indonesia.

Dari perhitungan, pasangan nomor urut 01, Joko Widodo - Ma'ruf Amin masih unggul dari paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Paslon 01 terpantau unggul di Bali. Sementara paslon 02 unggul di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Jokowi-Ma'ruf unggul dengan persentase 56,35 persen. Sementara Prabowo-Sandi pada persentase 43,65 persen. Jokowi-Ma'ruf sudah meraup 1.172.406 suara, dan Prabowo-Sandi meraup 908.215 suara.

Sebelumnya up date pukul 04.30 WIB, suara real count yang masuk baru mencapai 1,2 persen atau baru memuat 10.550 dari 813.350 total tempat pemungutan suara (TPS) yang dibuat oleh KPU.

Situng KPU telah mencatat suara masuk dari hampir seluruh provinsi, kecuali Maluku dan Maluku Utara.

Dari hasil situng tersebut, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul sementara dari pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.

Dari data yang terkumpul, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan 56,40 persen suara atau 1.132.596 suara. Sementara itu pasangan Prabowo-Sandi meraih 43,60 persen atau sebanyak 875.598 suara.

Situng merupakan sistem penghitungan resmi KPU yang disiarkan secara online di laman pemilu2019.kpu.go.id. Penghitungan dilakukan menggunakan hasil pindai form C1 yang mencatat hasil pemungutan suara di setiap TPS.

Meski hasil di situs itu resmi, tetapi hasil akhir yang ditetapkan KPU berdasarkan rekapitulasi fisik berjenjang. KPU menggelar penghitungan suara mulai 17 April-22 Mei 2019.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan saat ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah dibolehkan memulai rekapitulasi tingkat kecamatan. Kemudian akan dilanjut di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

"Sesuai tahapan kita dalam rekapitulasi nasional 25 April sampai 22 Mei, dan kita sudah pastikan tempatnya di KPU sini," ujar Pramono di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (18/4).

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB