Obor Rakyat Reborn Batal Terbit
Jakarta NAWACITA – Pemimpin Redaksi (Pemred) dan Redaktur Pelaksana Obor Rakyat, Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa menghirup udara segar. Keduanya mendapat cuti bersyarat selama 4 bulan 5 hari, sejak 3 Januari 2019.Setyardi dan Darmawan juga wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memastikan cuti bersyarat yang diberikan kepada mereka tak dibatalkan.
"Tidak ada pembatalan CB (cuti bersyarat) atas nama yang bersangkutan," kata Kasubag Publikasi Humas Ditjen PAS Rika Aprianti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (8/3).
Pernyataan Ditjen PAS ini menyusul kabar Setiyardi yang mengklaim bahwa pemerintah membatalkan cuti bersyaratnya, yang membuat dirinya harus kembali mendekam di LP Cipinang.
Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Hendra Eka Putra mengatakan bahwa cuti bersyarat Setyardi tak dicabut. Hendra menyebut Seryardi juga tak kembali masuk ke dalam Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
"Enggak ada masuk ke LP Cipinang," kata Hendra.
Selepas bebas Setyardi dan Darmawan berencana menerbitkan kembali Obor Rakyat. Rencana tersebut hampir terealisasi hari ini, Jumat (8/3). Namun, Setyardi memastikan peluncuran Obor Rakyat 'Reborn' batal.
Obor Rakyat awalnya akan kembali diluncurkan hari ini di Gedung Juang, Jakarta Pusat.
"Acara peluncuran Tabloid Obor Rakyat (Obor Rakyat Reborn), yang sedianya akan dilakukan nanti malam, Jumat 8 Maret 2019, dibatalkan," tulis Setiyardi lewat akun Facebook pribadinya, Jumat (8/1).
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Setiyardi membenarkan pembatalan tersebut.
Menurut Setiyardi, seluruh katering yang sudah dipesan untuk acara peluncuran yang sedianya dilakukan Jumat malam akan diperuntukkan bagi warga yang membutuhkan.
"Kepada teman-teman media, dan para undangan, yang sudah menyatakan kesediaan hadir, kami sungguh mengapresiasinya," tuturnya
Dalam akun Facebook yang sama, Setiyardi mengaku ragu akan bisa hadir pada malam peluncuran Obor Rakyat yang diselenggarakan di Gedong Juang, Veteran, Jakarta Pusat.
Hal ini lantaran Setiyardi mengklaim pemerintah membatalkan cuti bersyaratnya, yang membuat dirinya harus kembali mendekam di LP Cipinang. Namun meski begitu ia mengundang media untuk meliput acara peluncuran tersebut.
Mengenai kasus Setyardi dan Darmawan, diketahui Pemred dan Redaktur Pelaksana Obor Rakyat tersebut divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 November 2017. Mereka adalah terpidana kasus pencemaran nama baik Presiden Jokowi pada Pilpres 2014. Keduanya dihukum delapan bulan penjara.
Setiyardi dan Darmawan akhirnya menghirup udara bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta, Kamis (3/1/2019). Keduanya bebas seusai mendapat cuti bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.