politik

Tersangka Penyebar Hoax: Hapus Akun dan Buang Ponsel Setelah Viralkan Hoax

Kamis, 10 Januari 2019 | 11:28 WIB
Jakarta NAWACITA - Meskipun tersangka penyebar hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos sudah ditetapkan, namun polisi masih memburu aktor intelektualnya.

Sebelumnya, polisi sudah mengamankan penyebar hoax yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Bagus Bawana Putra (BBP), si pembuat hoax lewat rekaman suara/voice note sekaligus penyebar.

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni, dalam keterangan persnya kepada wartawan mengungkapkan, modus operandi pelaku adalah mem-posting melalui Twitter terkait tujuh kontainer di Tanjung Priok.

"Yang bersangkutan juga dengan sengaja melakukan perekaman suara yang isinya meyakinkan masyarakat yang mendengar voice bersangkutan seolah-olah sudah ada tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos," ungkap Dani dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (9/1).

Dani menjelaskan, setelah hoax yang dibuatnya viral, Bagus menonaktifkan akun media sosialnya serta membuang ponsel dan SIM card ponsel-nya. Kemudian, lanjutnya, Bagus meninggalkan rumahnya di Bekasi untuk melarikan diri ke Sragen, Jawa Tengah.

"Polisi menangkapnya pada Senin 7 Januari 2019 pukul 02.00 WIB," ujarnya.

Unsur kesengajaan, kata Dani, sangat terpenuhi, dan yang bersangkutan sudah mempersiapkan, membuat secara pribadi.

"Unsur dengan sengaja ini, yang bersangkutan juga sudah melakukan upaya penghapusan terhadap alat bukti yang disebarkan," beber Dani.

Ia menerangkan, sebelum Bagus tertangkap, polisi lebih dulu menangkap tiga orang yang berperan sebagai penyebar hoax surat suara tercoblos, yakni J, HY, dan LS.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menambahkan, para pihak yang terlibat secara aktif dalam penyebaran berita hoax tersebut akan dikejar.

"Kami masih periksa siapa aktor intelektualnya. Kami masih selidiki siapa aktor intelektualnya," kata Dedi Prasetyo.

Menurut Dedi, Bagus dijerat polisi dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB