Karawang, NAWACITAPOST.COM - Wakil Ketua DPP Partai Nasdem Saan Mustopa mengatakan bahwa rangka masuk dalam proses penguatan pembenahan pembentukan struktur partai secara nasional dan juga secara lebih khusus di jabar.
Kita sudah pada masuk peresmian atau pelantikan kepengurusan di tingkat DPD tadi pagi pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Karawang dan Bekasi.
Yang sebelumnya di Kabupaten Ciamis terus juga di Garut nanti hari Senin di Kota Cirebon jadi kita ingin melakukan akselerasi terkait dengan soal pembentukan penguatan struktur mesin partai. Dan ini merupakan bagian dari evaluasi Pemilu kemarin ungkapnya kepada NAWACITAPOST.saat di wawancara, Sabtu (22/8/2025).
Meskipun demikian, Kata Kang Saan Mustopa, ada beberapa pergantian ketua DPD dan juga ada ketua DPD yang di pertahankan dala susunan kepengurusan.
"Maka untuk itu bagi yang menjadi ketua DPD Partai Nasdem yang terpilih , untuk melakukan persiapan
menghadapi Pemilu ditahun 2029 nanti" .
"Dengan salah satunya cara melihat dari bangunan struktur yang struktur dan sistematis yang berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS), Dibangunnya sistematis ini agar Kabupaten Karawang menjadi tiga besar diparlemen dari posisi kedua secara suara, tentu kita ingin setidaknya mempertahankan apa yang sudah didapat di 2024 perolehan 7 kursi, kita ingin minimal menjadi 8 bertambah" ujarnya.
Masih Kata Saan Mustopa ,adapun perolehan suara ditingkat nasional kita menarget kita posisi 3 besar kan dua kali pemilu nasdem secara nasional itu ada di posisi 4 besar nasdem.
"Secara konsisten perolehan suara dan kursinya terus mengalami kenaikan jadi grafiknya konsisten naik kita ada di posisi 4 besar dua kali pemilu maka kalau kita naik satu tingkat 3 besar rasanya masuk akal dan realistis dengan apa yang dicapai oleh Partai Nasdem.
"Kondisi Partai Nasdem hari ini saya berkeyakinan di 3 besar kita dapatkan. Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) no 135 memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah."
"Dengan adanya putusan MK tersebut Partai Nasdem sendiri sudah bersikap tapi nanti itu dikomunikasikan dengan partai partai khususnya dengan Fraksi Fraksi yg ada di parlemen"
" Dan sampai hari ini DPR belum mengeluarkan sikap terkait dengan apa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut masih mengkaji, mempelajari yg nanti hasilnya akan dituangkan pada saat revisi UU Pemilu dan revisi UU Pilkada sampai hari ini revisi UU Pemilu dan Pilkada belum dilakukan dan tetap melakukan kajian", pungkasnya.( Nurjaya Bachtiar)