politik

Paslon 03 Alfedri Bantah Jadi Dalang Gugatan Masa Jabatan Bupati Siak ke MK Apa lagi Support Aliran Dana

Kamis, 27 Maret 2025 | 16:51 WIB
Bupati Siak Drs. H Alfedri M.SI dan Wakil Bupati Siak H. Husni Merza,BBA.MM membantah tuduhan Oknum - oknum masyarakat Siak bahwa dirinya menjadi dalang dari gugatan calon wakil bupati Siak nomor 01,

 

Paslon 03 Alfedri Bantah Jadi Dalang Gugatan Masa Jabatan Bupati Siak ke MK Apa lagi Support Aliran Dana



Siak,Nawcitapost.com - Paslon 03 yang juga masih Bupati Siak Drs. H Alfedri M.SI dan Wakil Bupati Siak H. Husni Merza,BBA.MM membantah tuduhan Oknum - oknum masyarakat Siak bahwa dirinya menjadi dalang dari gugatan calon wakil bupati Siak nomor 01, Sugianto ke Mahkamah Konstitusi (MK) apa lagi Mensupport aliran dana

Wakil Paslon 01 Sugianto menggugat masa jabatan Alfedri ke MK. Ia menduga Alfedri sudah menjabat sebagai Bupati Siak dua periode namun tetap diloloskan KPU Siak sebagai calon bupati pada Pilkada serentak 2024.

"Kami menyatakan tidak pernah menyuruh siapa pun untuk melakukan gugatan soal periodesasi ke MK. Apalagi membiayai, itu sangat tidak mungkin," kata Alfedri didampingi wakilnya Husni Merza saat bincang-bincang sekaligus Menyatakan Sikap melalui Vidio yang berdurasi 04. Menit pada hari Kamis (27/3).di kediamannya.

Sebetulnya, kata Alfedri, ia mengaku enggan berbicara ke publik mengenai periodesasi tersebut. Namun, karena adanya dugaan sebagai dalang dari gugatan ke MK, maka Ketua PAN Riau ini mempertegas bahwa informasi itu tidak benar atau tuduhan yang di berikan kepada nya

"Nah, klarifikasi ini juga dalam rangka pendewasaan politik dan mencerdaskan proses demokrasi. Politik itu ada setengah kamar dan ada seperempat kamar. Artinya ada yang perlu kita sampaikan langsung ada juga tidak perlu disampaikan," ujarnya.

"Tapi soal ini harus kita sampaikan langsung. Sebab yang dituduhkan itu tidak benar. Apalagi soal pembiayaan, itu tidak benar," pungkasnya.
( Sokhiaro Halawa)

 

 

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB